Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Zul Zivilia Mengaku Kenal Gembong Narkoba Fredy Pratama

Zul Zivilia hari ini selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia mengaku mengenal Fredy Pratama.

5 Oktober 2023 | 19.12 WIB

Ekspresi terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia saat menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Sidang pembacaan tuntutan bagi vokalis grup band Zivilia tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum belum menyiapkan berkas tuntutan. ANTARA
Perbesar
Ekspresi terdakwa kasus tindak pidana narkoba Zulkifli alias Zul Zivilia saat menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Sidang pembacaan tuntutan bagi vokalis grup band Zivilia tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum belum menyiapkan berkas tuntutan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Vokalis Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. "Tidak ada yang saya tutup-tutupi," kata dia seusai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis, 5 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Zul, dirinya diperiksa sebagai saksi sejak kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Zul mengakui dia kenal dengan Fredy Pratama. “Kenal, tau (orangnya), sudah lama kenal,” kata penyanyi yang terkenal dengan lagu Aishiteru itu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Zul mengaku telah memberikan seluruh hal yang dia ketahui terkait Fredy Pratama kepada penyidik dari Satgas Penanggulangan, Peredaran dan Penyebaran Narkoba Polri.

“Saya sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sangat terang sekali tentang Fredy Pratama," kata dia.

Adapun Zulkifli saat ini merupakan terpidana kasus narkoba. Ia telah divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu seumur hidup. Zul juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Kasus Narkotika itu berawal saat Zul Zivilia dan ketiga rekannya ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.

Vokalis band Zul Zivilia dipanggil sebagai saksi lantaran membeli narkoba melalui R. Adapun R membeli narkoba langsung dari Fredy Pratama.

Sebelumnya, Polisi mengungkap motif Zul Zivilia mengedarkan narkoba. Zul disebutkan terlibat utang budi terhadap rekannya yang juga ditangkap bersamanya dalam penggerebekan di sebuah unit apartemen di Jakarta Utara pada 28 Februari 2019.

Kepada penyidik, Zul mengaku sudah tergabung dengan jaringan pengedar narkoba yang memasok ke pengecer di berbagai daerah itu sejak 2018. Selama ini dia mengaku sudah dua kali mengedarkan jenis sabu dan pil ekstasi.

Adapun Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan pihaknya melakukan BAP kepada Zul Zivilian karena pernah membeli narkoba dari terpidana Rian, seorang bandar narkoba yang membeli dari Fredy Pratama.

“Dulu Zul beli dari Rian. Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama “Casanova” makanya kami mau BAP,” kata Mukti.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus