Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono Martanto akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi Hukum DPR hari ini. Triyono belakangan menjadi sorotan setelah laporan harta kekayaannya diketahui mencapai Rp 51 miliar dan diduga melakukan plagiarisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi Hukum Bambang Wuryanto mengatakan, sembilan mini fraksi akan menyampaikan pertanyaan dan mendengarkan respon Triyono. Politikus PDIP itu enggan mengomentari rekam jejak Triyono yang belakangan jadi perhatian publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sembilan fraksi ini tentu akan punya pendapat. Kita dengarkan saja. Rapatnya terbuka,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Pada 2021, Triyono pernah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim agung. Dugaan plagiarisme disebut-sebut membuat Triyono ditolak oleh Komisi III DPR.
Bambang mengatakan pengambilan keputusan pemberian persetujuan atas calon hakim agung akan ditunaikan malam ini. Usai keputusan diteken, Bambang mempersilakan media untuk bertanya alasan penolakan maupun penerimaan calon hakim agung.
“Kau tanyakan kenapa ini lolos, kenapa nggak lolos, besok terbuka, semua fraksi bicara,” kata dia.
Berikut merupakan daftar calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR Komisi Hukum:
Senin, 27 Maret 2023
Calon Hakim Agung Kamar Perdata Lucas Prakoso
Calon Hakim Ad Hoc HAM Harnoto
Calon Hakim Ad Hoc HAM Fathan Riyadhi
Calon Hakim Agung Kamar Pidana Sukri Sulumin
Calon Hakim Ad Hoc HAM Happy Wajongkere
Calon Hakim Agung Kamar TUN Lulik Tri Cahyaningrum
Selasa, 28 Maret 2023
Calon Hakim Agung Kamar Pidana Annas Mustaqim
Calon Hakim Agung Kamar Agama Imron Rosyadi
Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Triyono Martanto
Selanjutnya respons KY...
Respons KY
Atas sorotan publik terhadap Triyono, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail dan menyerahkannya kepada forum uji kelayakan di DPR. Dia mengatakan KY tidak bisa menyampaikan penjelasan harta kekayaan calon hakim agung karena terikat dua regulasi.
Miko mengatakan aturan tersebut adalah ketentuan kerahasiaan jabatan pada Pasal 20 A UU KY dan ketentuan informasi yang dikecualikan pada Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik. “Jadi KY tidak bisa memberikan penjelasan mendetail terkait harta kekayaan yang bersangkutan karena ketentuan tadi,” ujar dia.
Meski demikian, Miko mengatakan KY juga tidak akan begitu saja meloloskan seorang calon hakim agung. Dia menyebut KY memiliki berbagai pertimbangan dalam meloloskan calon hakim agung.
“Namun, Komisi Yudisial meloloskan calon tertentu dengan berbagai bahan dan pertimbangan. Misalnya, melakukan penelusuran atau klarifikasi secara langsung atau meminta lembaga lain seperti KPK,” kata dia.
Miko juga mengatakan saat ini tahapan seleksi calon hakim agung sudah berada di tahap fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sehingga, kata dia, inilah momentum bagi DPR untuk buka-bukaan terkait sejumlah isu yang menerpa Triyono Martanto.
“Sehingga, calon tersebut semestinya bisa menjelaskan secara terang-benderang perihal harta kekayaan ini di forum uji kepatutan dan kelayakan di DPR nanti. Ini forum klarifikasi dan penjelasan yang tepat bagi kepentingan publik dan calon yang bersangkutan,” kata Miko.
Mengenai isu plagiarisme, Miko mengatakan Triyono Martanto pernah memberikan penjelasan dalam tes wawancara. Ia mengatakan Triyono beralasan mengutip karya ilmiahnya sendiri namun luput memberikan sitasi.
“Namun, salah satu anggota Komisi III kemarin menyatakan punya informasi lain yaitu sumber yang ia kutip juga mengutip sumber lain,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Miko mengatakan pada momentum inilah DPR bisa membuka seterang-terangnya terhadap isu tersebut. Sehingga, kata dia, melalui forum fit and proper test itulah bisa diperiksa kembali kebenarannya.
“Bagus juga jika Komisi III punya informasi lain dan melaksanakan check and re-check. Yang pasti, kesempatan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan menjelaskan di forum terbuka untuk umum tersedia,” ujar dia.
Sebelumnya, calon hakim agung Triyono Martanto disebut-sebut memiliki kekayaan jumbo dan terjerat kasus plagiarisme. Informasi tersebut beredar dan viral di media sosial.
Triyono Martanto sendiri merupakan seorang hakim pada Pengadilan Pajak di Kementerian Keuangan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia setorkan ke KPK, Triyono mengaku memiliki harta mencapai Rp 51 miliar dengan harta yang paling banyak berupa kas atau setara kas dengan nilai kurang lebih Rp 31 miliar.
IMA DINI SHAFIRA | MIRZA BAGASKARA