Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto hari ini Selasa 28 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Triyono menjadi sorotan karena harta kekayaan jumbo serta disebut-sebut melakukan plagiarisme. Dalam sesi uji kepatutan dan kelayakan, anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta klarifikasi dari Triyono soal harta kekayaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena ini sudah tersebar di sosial media, kalau nggak salah melalui sebuah akun bernama akun Partai Socmed. Maka saya perlu untuk mengklarifikasi dalam ruangan ini,” kata Arsul dalam forum, Selasa, 28 Maret 2023.
Arsul menjelaskan, sedianya Triyono merupakan calon hakim agung yang rajin memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Arsul kemudian membacakan LHPKN Triyono sejak 2008.
Pada 2008, LHKPN Triyono sebesar 1,2 miliar. Pada April 2010 sebesar Rp 1,7 miliar, 2011 sebesar 2,2 miliar, 2013 sebesar 2,7 miliar, dan 2016 sebesar Rp 4,7 miliar. Arsul kemudian menyoroti adanya lonjakan harta kekayaan sejak 2017.
Pada 2017, LHPKN Triyono sebesar Rp 8,3 miliar. Sementara itu, pada 2018 sebesar Rp 8,8 miliar, 2019 sebesar Rp 9,1 miliar, 2020 sebesar Rp 19,8 miliar, dan pada 2021 melonjak menjadi Rp 51,2 miliar. Arsul meminta Triyono menjelaskan peristiwa di balik lonjakan LHKPN tersebut.
“Nah saya mohon ini dijelaskan agar tidak jadi fitnah atau suuzon,” kata Arsul.
Senada dengan Arsul, Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gilang Fararez turut mempertanyakan lonjakan kekayaan Triyono dalam LHKPN. “Saya sudah baca sekilas, yang saya tanyakan di sini adalah terkait data LHKPN bapak sampai seperti itu, perbedaannya kenaikannya seperti apa?” kata Gilang.
Triyono kemudian memberikan respon dengan menjelaskan asal-muasal lonjakan kekayaannya. Dia menyebut lonjakan terbesar terjadi pada periode 2020-2021.
Dia bercerita, lonjakan ini terjadi karena mendapatkan hibah dari sang Ibu sebesar Rp 10 miliar. Dia menyebut Ibunya, yang kala itu kondisi kesehatannya sudah sangat menurun, membagikan hibah kepada dia beserta saudaranya.
“Oleh karena itu pada 2020 ada lonjakan, sekitar Rp 10 miliar pak, dari Rp 9 miliar ke Rp 19 miliar," ucapnya.
Selanjutnya, Triyono mengatakan Ibunya wafat pada Desember 2020. Harta waris dari orang tua, kata Triyono, mencapai Rp 30 miliar.
“Memang waktu itu saya melihat uang sebesar itu apakah layak saya masukkan (LHKPN). Tapi setelah saya pikir, lebih baik dimasukkan. Kalau enggak, malah jadi masalah,” kata dia.
Triyono menjelaskan, semua harta kekayaannya bisa dilacak di sistem perbankan. Dia menyebut hartanya itu diwujudkan dalam bentuk deposito, tabungan dan SPN, dan saham.
Adapun Triyono bukan kali pertama mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebagai calon hakim agung. Sebelumnya, ia sudah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pada 2020 dan 2021. Namun, Triyono dinyatakan belum lulus sebagai calon hakim agung.
Pilihan Editor: Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar