Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto. Adapun sebelumnya, Triyono sudah tiga kali mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim agung.
Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tidak semua calon hakim agung mesti diluluskan. Dia menjelaskan, tiap fraksi punya hak untuk mengutarakan pendapat sebelum Komisi III menghasilkan keputusan soal calon hakim agung yang disetujui.
"Kalau kita kan punya kriteria masing-masing. Itu kan hak politik. Partai Gerindra hanya menyetujui tiga orang,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
Habiburokhman malah balik tanya ke Komisi Yudisial yang tetap meloloskan Triyono. “Kenapa orang sudah berulang kali, diloloskan lagi? Apa yang beda?,” kata dia.
Adapun Triyono tengah menjadi sorotan publik karena kepemilikan harta jumbo mencapai Rp 51 miliar. Saat ditanya apakah kekayaan Triyono berhubungan dengan pertimbangan kelulusan, Habiburokhman hanya mengatakan bahwa urusan ini hanya mengenai hak politik.
"Kami tidak melihat ada perubahan signifikan dari sosok Triyono yang berbeda dengan di proses pemilihan sebelumnya. Itu saja,” kata dia.
DPR Komisi Hukum menyetujui 3 dari 6 calon hakim agung usai menggelar uji kepatutan dan kelayakan. Mereka adalah calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
Selain calon hakim agung, DPR juga menggelar sesi uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim Ad Hoc HAM. Kendati demikian, dari 3 calon hakim Ad Hoc, tidak ada satu pun yang disetujui oleh DPR. Mereka adalah Harnoto, Fathan Riyadhi, dan Happy Wajongkere.
Sebelumnya, dalam sesi uji kepatutan dan kelayakan, anggota DPR Komisi Hukum menggali informasi kepada Triyono mengenai harta kekayaan dan dugaan plagiarisme. Selain itu, mereka juga bertanya ihwal motivasi di balik kukuhnya Triyono mendaftar sebagai calon hakim agung.
Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, misalnya, meminta klarifikasi dari Triyono soal harta kekayaan tersebut. "Karena ini sudah tersebar di sosial media, kalau nggak salah melalui sebuah akun bernama akun Partai Socmed. Maka saya perlu untuk mengklarifikasi dalam ruangan ini,” kata Arsul dalam forum, Selasa, 28 Maret 2023.
Arsul menjelaskan, sedianya Triyono merupakan calon hakim agung yang rajin memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Arsul kemudian membacakan LHPKN Triyono sejak 2008. Pada 2008, LHKPN Triyono sebesar 1,2 miliar. Pada April 2010 sebesar Rp 1,7 miliar, 2011 sebesar 2,2 miliar, 2013 sebesar 2,7 miliar, dan 2016 sebesar Rp 4,7 miliar. Arsul kemudian menyoroti adanya lonjakan harta kekayaan sejak 2017.
Pada 2017, LHPKN Triyono sebesar Rp 8,3 miliar. Sementara itu, pada 2018 sebesar Rp 8,8 miliar, 2019 sebesar Rp 9,1 miliar, 2020 sebesar Rp 19,8 miliar, dan pada 2021 melonjak menjadi Rp 51,2 miliar. Arsul meminta Triyono menjelaskan peristiwa di balik lonjakan LHKPN tersebut. "Nah saya mohon ini dijelaskan agar tidak jadi fitnah atau suuzon,” kata Arsul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Respon Triyono
Menanggapi pertanyaan anggota Dewan, Triyono mula-mula bercerita bahwa dirinya mengikuti seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial sebanyak empat kali. Saat seleksi pertama, ia hanya lolos sampai tahap wawancara dan belum diusulkan ke DPR.
"Pada saat itu saya tidak diusulkan ke DPR dan itu juga tidak membuat hati saya kecil, tetapi menambah semangat saya,” kata Triyono.
Pada 2020, Triyono kembali mengikuti seleksi calon hakim agung dan dinyatakan lolos oleh KY. Triyono juga diusulkan ke DPR dan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Namun, dia melanjutkan, kala itu anggota DPR mempermasalahkan adanya dugaan plagiarisme dalam makalahnya. Dalam sesi uji kepatutan hari ini, Triyono meminta maaf sekaligus menjelaskan asal-muasal dugaan plagiarisme itu mencuat.
"Pembuatan makalah itu memang dalam jangka waktu satu jam dan judulnya diberikan dalam amplop tertutup. Makalah diketik di komputer dengan keterbatasan waktu itu,” kata dia.
Oleh sebab itu, Triyono mengaku khilaf karena belum mencantumkan catatan kaki. Ia juga meminta maaf atas kekhilafan tersebut.
Pada 2021, Triyono kembali mengikuti seleksi calon hakim agung di KY. Ia dinyatakan lolos dan diusulkan ke DPR. Namun, DPR Komisi Hukum memutuskan belum meloloskan Triyono menjadi hakim agung.
Triyono mengaku sempat ragu untuk kembali mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang ketiga kalinya di DPR. Namun, dia menyatakan siap dengan apapun keputusannya mengingat tujuannya demi kepentingan yang lebih besar.
"Makanya ini saya mencoba untuk yang keempat kali. Dan alhamdulilah saya lolos dan mengikuti fit and proper test ketiga kali pada saat ini,” kata Triyono.
Adapun ihwal harta kekayaan, Triyono menyebut lonjakan terbesar terjadi pada periode 2020-2021. Dia bercerita, lonjakan ini terjadi karena mendapatkan hibah dari sang Ibu sebesar Rp 10 miliar. Dia menyebut Ibunya, yang kala itu kondisi kesehatannya sudah sangat menurun, membagikan hibah kepadanya beserta saudaranya. “Oleh karena itu pada 2020 ada lonjakan, sekitar Rp 10 miliar pak, dari Rp 9 miliar ke Rp 19 miliar.
Selanjutnya, Triyono mengatakan Ibunya wafat pada Desember 2020. Harta waris dari orang tua, kata Triyono, mencapai Rp 30 miliar. "Memang waktu itu saya meliat uang sebesar itu apakah layak saya masukkan (LHKPN). Tapi setelah saya pikir, lebih baik dimasukkan. Kalau enggak, malah jadi masalah,” kata dia.
Triyono menjelaskan semua harta kekayaannya bisa dilacak di sistem perbankan. Dia menyebut hartanya itu diwujudkan dalam bentuk deposito, tabungan, SPN, dan saham.
Pilihan Editor: Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini