Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Ditolak karena Lokasi

14 September 2003 | 00.00 WIB

Ditolak karena Lokasi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Lain ladang lain belalang, lain Bandung lain Surabaya. Sementara gugatan class action warga Garut dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, gugatan yang mirip dari warga Mojokerto malah kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Edy Tjahyono-lah yang mementahkan gugatan warga yang menjadi korban tanah longsor Pacet terhadap Perhutani Unit II Jawa Timur dan Bupati Mojokerto. Dalam amar putusannya pada Mei silam, Edy menilai gugatan tersebut tidak sah karena domisili Bupati Mojokerto bukan di Surabaya. ”Gugatan harusnya diajukan di pengadilan tempat tergugat tinggal,” kata Edy.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus