Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lain ladang lain belalang, lain Bandung lain Surabaya. Sementara gugatan class action warga Garut dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, gugatan yang mirip dari warga Mojokerto malah kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Edy Tjahyono-lah yang mementahkan gugatan warga yang menjadi korban tanah longsor Pacet terhadap Perhutani Unit II Jawa Timur dan Bupati Mojokerto. Dalam amar putusannya pada Mei silam, Edy menilai gugatan tersebut tidak sah karena domisili Bupati Mojokerto bukan di Surabaya. ”Gugatan harusnya diajukan di pengadilan tempat tergugat tinggal,” kata Edy.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo