Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dituding Cari-cari Alasan Sakit, Pengacara Sofyan Jacob Bantah

Sempat sakit hingga harus berbaring, eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob akhirnya bersedia diperiksa dalam kasus dugaan makar.

17 Juni 2019 | 19.54 WIB

Pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani, memberikan keterangan kepada media ihwal kondisi kesehatan kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani, memberikan keterangan kepada media ihwal kondisi kesehatan kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob akhirnya bersedia diperiksa setelah dokter, yang didatangkan untuk memeriksanya, memastikan dia sehat. 

Baca: Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Emoh Diperiksa

Bekas orang nomor satu di Polda Metro Jaya pada Mei-Desember 2001 itu semula enggan diperiksa sebagai tersangka kasus makar dengan alasan kesehatan. Selain mengeluh sakit gigi, Sofyan juga membawa surat keterangan kesehatan bahwa dia mengalami gangguan saluran jantung dan diabetes. 

Meski begitu, pengacara Sofyan, Ahmad Yani, mengatakan hal itu bukan menjadi alasan kliennya untuk menghindari kasus yang menjeratnya.

“Saya kira Pak Sofyan tidak akan mencari-cari alasan karena diperiksa. Seperti tersangka korupsi yang saat diperiksa muncul penyakit beraneka ragam,” ujar Yani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yani, sebagai eks Kapolda Metro Jaya, Sofyan akan kooperatif dalam pemeriksaan ini. Namun, kata dia, saat ini kondisi kesehatan Sofyan memang tak memungkinkan untuk diperiksa.

“Saya menyarankan betul kepada Pak Sofyan, ya, harus diperiksa dan dijawab pertanyaan penyidik jika kondisinya memang sehat. Tapi kalau tidak sehat memang tak bisa diperiksa,” tutur Yani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketika berada di ruang pemeriksaan, Sofyan sempat mengeluh sakit kepala. “Tadi Pak Sofyan pusing dan langsung berbaring. Pak Sofyan sudah tidak dapat konsentrasi jadi tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.

Menurut Yani, penyidik yang melihat kondisi itu langsung memanggil dokter umum yang merupakan tim medis Polda Metro Jaya. Usai memeriksa denyut nadi Sofyan, dokter yang dihadirkan menyebut eks Kapolda Metro Jaya itu masih sehat dan dapat melanjutkan pemeriksaan. Tapi, Sofyan bersikukuh dirinya tak bersedia diperiksa karena alasan kesehatan.

Tim pengacara meminta izin untuk menghadirkan dokter pribadi Sofyan agar dapat menjelaskan rekam medis kliennya. “Kami minta dihadirkan dokter pribadi Pak Sofyan. Nanti silakan Pak Sofyan diperiksa di RS Kramat Jati Polri atau di RS tempat Pak Sofyan supaya memang bisa mencari titik temu,” ujar Yani.

Dalam kasus ini, Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan kasus makar dan menyebar kabar bohong alias hoax pada Rabu, 29 Mei 2019, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Ia disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, pekan lalu.

Baca: Sempat Menolak, Ini Alasan Sofyan Jacob Bersedia Diperiksa Kasus Makar

Sofyan Jacob menjabat Kapolda Metro Jaya selama tujuh bulan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid sampai Megawati Soekarnoputri. Sofyan Jacob dilaporkan dalam kasus makar bersama dengan tersangka Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus