Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menunjuk lima jaksa untuk menangani kasus makar yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal Purnawirawan Sofyan Jacob. "Jaksa yang ditunjuk kurang lebih sekitar lima orang untuk menangai perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.
Baca: Sofyan Jacob Tersangka Makar, Menhan: Tak Ada yang Kebal Hukum
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mukri mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Sofyan Jacob pada 16 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Sofyan disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.
Mantan Kapolda Metro Jaya yang menjabat di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri itu dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri yang juga pelapor kasus makar tersangka Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca: Alasan Polisi Tetapkan Eks Kapolda Sofyan Jacob Tersangka Makar
Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADAM PRIREZA | ROSSENO AJI