Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan segera mengirimkan berkas kasus dugaan makar mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca: Kesehatan Menurun, Pemeriksaan Sofyan Jacob Dihentikan Sementara
“Jumat kami kirim berkas ke Kejaksaan,” kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian di kantornya, Rabu, 3 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah menerima berkas, pihak Kejaksaan akan memeriksanya. Jika dinyatakan lengkap, polisi akan segera menyerahkan tersangka Sofjan Jacob beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke polisi. Kejaksaan akan meminta polisi untuk melengkapi hal-hal yang dianggap belum lengkap dalam berkas tersebut.
Menurut Jerry, pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob dianggap sudah cukup. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diperiksa selama 14 jam pada Senin, 17 Juni 2019, hingga tengah malam.
Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan kasus makar dan menyebar kabar bohong alias hoax pada Rabu, 29 Mei 2019, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Ia disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo Yuwono, pekan lalu.
Baca: Alasan Polisi Tetapkan Eks Kapolda Sofyan Jacob Tersangka Makar
Sofyan Jacob menjabat selama sekitar tujuh bulan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid sampai Megawati Soekarnoputri. Mantan Kapolda Metro Jaya itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Selain Sofyan, Eggi Sudjana dan Kivlan Zen juga dilaporkan dalam kasus dugaan makar.