Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kesehatan Menurun, Pemeriksaan Sofyan Jacob Dihentikan Sementara

Polisi menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Mantan Kapolda Sofyan Jacob

18 Juni 2019 | 00.50 WIB

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Sofyan Jacob seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat alias makar dan penyebaran berita bohong di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 18 Juni 2019. Tempo/Caesar Akbar
Perbesar
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Sofyan Jacob seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat alias makar dan penyebaran berita bohong di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 18 Juni 2019. Tempo/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Sofyan Jacob pada Selasa dinihari, 18 Juni 2019 sekitar pukul 00.15 WIB. Sofyan diperiksa sejak Senin pagi, 17 Juni 2019 pukul 10.19 WIB atau sekitar 14 jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: Jadi Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Bicara

"Pemeriksaan hari ini belum selesai karena Pak Sofyan Jacob kondisi kesehatannya menurun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Selama 14 jam pemeriksaan, Argo mengatakan penyidik sudah melontarkan beberapa pertanyaan kepada Sofyan. Adapun eks pejabat kepolisian itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat alias makar dan penyebaran berita bohong.

Lantaran belum tuntas, Argo berujar penyidik akan kembali memeriksa Sofyan saat kondisinya membaik. Kendati, waktu pemeriksaan berikutnya masih belum dipastikan.

Sementara itu, Sofyan Jacob enggan berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut. Selepas diperiksa polisi, Sofyan yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu langsung diantar keluar gedung pemeriksaan ke mobilnya oleh sejumlah petugas. Ia sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pemeriksaan hari ini adalah panggilan kedua setelah pada Senin pekan lalu, 10 Juni 2019, Sofyan Jacob tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, hadir di Polda Metro pada hari itu untuk mengantar surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan kasus makar dan menyebar kabar bohong alias hoax pada Rabu, 29 Mei 2019, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Ia disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo Yuwono, pekan lalu.

Dia menjabat selama sekitar tujuh bulan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid sampai Megawati Soekarnoputri. Sofyan Jacob dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri yang juga pelapor kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

CAESAR AKBAR | ADAM PRIREZA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus