Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Minta Dihukum Seringan-ringannya

Jumlah korban pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh kelompok Wowon Serial Killer ini berjumlah sembilan orang.

17 Oktober 2023 | 00.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Tiga terdakwa kasus Wowon Serial Killer meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukum seringan-ringannya kepada dirinya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Arya Dinda dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi pada Senin siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Atas nama terdakwa memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang serendah-rendahnya. Mohon agar Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan benar hati nurani sesuai dengan dan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," kata Arya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arya mengatakan, hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya sangat tinggi dan belum mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, Arya berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman serendah-rendahnya kepada ketiga kliennya.

Adapun hal-hal yang dapat dipertimbangkan Majelis Hakim untuk meringankan hukuman Wowon, Duloh dan Dede adalah mereka mengakui perbuatannya, sangat menyesal, dan tidak bakal mengulangi perbuatannya.

Arya juga menyebut para terdakwa bersikap sopan dan tidak menyulitkan persidangan, serta belum pernah dihukum. Dia juga menyinggung terdakwa Wowon Erawan dan Solihin telah lanjut usia.

"Terdakwa dua Solihin dan terdakwa tiga M Dede Solehudin menuruti perintah dari terdakwa 1 Wowon Erawan, karena diberikan iming-iming yang membuat terdakwa dua dan tiga tergiur untuk melakukannya," ujar Arya.

Seusai pembacaan pledoi dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Suparna memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan. Namun, jaksa meminta waktu untuk menyusun tanggapan atas pleidoi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan kembali pelan depan, Senin, 23 Oktober 2023 dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa.

Kasus penipuan dan pembunuhan berantai ini berawal dari penyelidikan kasus sekeluarga tewas keracunan di Kota Bekasi setelah minum kopi, yang ternyata mengandung pestisida. Tiga orang tewas dalam kasus itu, yaitu istri Wowon dan dua anaknya.

Satu dari dua korban selamat adalah Dede, yang ternyata sengaja minum racun itu agar disangka korban sesuai skenario pembunuhan berencana yang dirancang Wowon Cs.

Perkara itu berkembang menjadi kasus pembunuhan berantai Wowon Serial Killer di Bekasi dan Cianjur. Jumlah korban pembunuhan oleh Wowon Cs berjumlah sembilan orang.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Dituntut Hukuman Mati

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus