Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis tiga terdakwa kasus Wowon Serial Killer, yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehuddin dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Suparna dalam sidang tersebut, Rabu, 1 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seusai pembacaan vonis tersebut, ketiga terdakwa hanya terdiam dan tidak bereaksi apa pun. Suparna mengatakan, ketiga terdakwa pembunuhan berantai itu bakal tetap ditahan hingga masa hukumannya selesai.
Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutuskan apakah bakal mengajukan banding atau tidak.
"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," ujar Suparna.
Dalam sidang tersebut, Suparna juga memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk berkomentar atas vonis itu. Namun, tiga terdakwa menyampaikan tidak ingin berkomentar.
3 tersangka pembunuhan berantai yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi dan Cianjur, Wowon, Dede dan Solihin . Sumber: Istimewa
Kasus penipuan dan pembunuhan berantai ini berawal dari penyelidikan kasus satu keluarga tewas keracunan di Kota Bekasi setelah minum kopi mengandung pestisida. Tiga orang tewas dalam kasus itu, yaitu istri Wowon dan dua anaknya.
Satu dari dua korban selamat adalah Dede, yang ternyata sengaja minum racun itu agar disangka korban sesuai skenario pembunuhan yang dirancang Wowon Cs.
Penyelidikan kasus ini mengungkap kasus pembunuhan berantai oleh Wowon terhadap istri, anak hingga tenaga kerja wanita yang menjadi korban penipuannya sehingga kasus ini dikenal sebagai Wowon Serial Killer. Pembunuhan berantai terjadi di Bekasi dan Cianjur. Jumlah korban pembunuhan oleh Wowon Cs sementara berjumlah sembilan orang.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Faktor Usia Jadi Pembelaan Terdakwa Wowon Serial Killer untuk Lepas dari Hukuman Mati