Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus Wowon Serial Killer, yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehuddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kedua, Solihin alias Duloh, terdakwa tiga, Muhammad Dede Solehuddin dengan tuntutan pidana mati," kata Jaksa Omar Syarif Hidayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tuntutan terhadap Wowon Cs itu sebagaimana Pasal 340 Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan mati tersebut.
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk memikirkan apakah mengajukan pleidoi atau tidak.
"Silakan nanti dipikirkan untuk penasihat hukum juga. Agenda pembelaan kami beri waktu dua minggu, untuk pembelaan sidang ditunda dua minggu, hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 untuk pembelaan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Suparna.
Kasus penipuan dan pembunuhan berantai ini berawal dari penyelidikan kasus satu keluarga tewas keracunan di Kota Bekasi setelah minum kopi mengandung pestisida. Tiga orang tewas dalam kasus itu, yaitu istri Wowon dan dua anaknya.
Satu dari dua korban selamat adalah Dede, yang ternyata sengaja minum racun itu agar disangka korban sesuai skenario pembunuhan yang dirancang Wowon Cs.
Penyelidikan kasus ini mengungkap kasus pembunuhan berantai oleh Wowon, sehingga kasus ini dikenal sebagai Wowon Serial Killer. Pembunuhan berantai terjadi di Bekasi dan Cianjur. Jumlah korban pembunuhan oleh Wowon Cs sementara berjumlah sembilan orang.