Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus

Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung menempatkan terpidana 4 tahun penjara kasus Quotex, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

27 Desember 2022 | 19.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung menempatkan terpidana 4 tahun penjara kasus Quotex, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu mengatakan sel pengamanan khusus itu diisi oleh 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dia pun memastikan Doni Salmanan dalam kondisi yang baik saat berada di sel itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang," kata Gumilar di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Menurut Gumilar, Doni tampak dalam kondisi yang tenang setelah divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Sejauh ini, ia menilai Doni bersosialisasi dengan baik bersama WBP lainnya maupun dengan petugas di lingkungan lapas.

"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur," ucap dia.

Kejari ajukan banding

Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diputuskan hakim PN Bale Bandung.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan upaya banding itu dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.

Selain itu, menurutnya upaya banding itu diharapkan bisa menambah vonis tambahan yakni merampas harta Doni Salmanan untuk dikembalikan ke para korban secara proporsional. Pasalnya dalam vonis itu, menurutnya barang bukti harta benda dikembalikan ke Doni.

"Harapannya jaksa penuntut umum, putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Barat memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan," tutur Mumuh.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus