Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dalam kasus Doni Salmanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berkas diterima dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama tersangka Doni Salmanan yang dikirimkan pada Selasa, 19 April 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.
Tersangka Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari. "Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," katanya.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I kasus berita bohong dan menyesatkan melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik melakukan penyelidikan intensif untuk kemungkinan adanya tersangka lain yang diduga terkait dengan Doni Salmanan, dengan memeriksa sedikitnya 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.
"Terhadap tersangka lainnya yang diduga terkait dengan tersangka DMT alias DS sedang dilakukan penyelidikan intensif," kata Gatot di Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Dalam perkembangannya, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yakni tas tangan pria merk Dior dari Atta Halilitar pada 17 Maret, uang tunai senilai Rp10 juta dari Rizky Billar pada 22 Maret, dan uang tunai Rp1 miliar dari tersangka Doni Salmanan pada 25 Maret. Kemudian, penyidik juga menyita uang senilai senilai Rp 750 juta dan Rp 300 juta dari paguyuban Jabar Quick Response pada 25 Maret serta dari Reza "Arap" Oktovian senilai Rp 950 juta pada 28 Maret.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu. Nominal sementara yang disita polisi mencapai mencapai Rp64 miliar dan juga uang tunai senilai Rp 3,3 miliar. Beberapa aset yang disita ialah dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antaranya bermerk Porsche dan Lamborghini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini