Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung meminta majelis hakim untuk menghadirkan istri dan ibu dari terdakwa Doni Salmanan sebagai saksi dalam persidangan perkara penipuan investasi opsi biner.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JPU Ikhsan Nasrulloh mengatakan permintaan itu dilayangkan ke majelis hakim, karena pada sidang-sidang sebelumnya istri dan ibu Doni Salmanan itu berhalangan untuk hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini udah kurang lebih dua mingguan (tidak hadir). Makanya tadi kami mohon kembali untuk istri dan ibunya Doni dihadirkan," kata Ikhsan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Oktober 2022.
Adapun istri Doni Salmanan itu bernama Dinan Nur Fajrina, sedangkan ibu kandung Doni Salmanan bernama Masiroh.
Kedua nama itu disebut dalam dakwaan perkara Doni Salmanan sebagai saksi. Dalam dakwaan tersebut, Doni didakwa memberi uang ratusan juta rupiah serta sejumlah barang mewah yang merupakan hasil dari kegiatan affiliator.
Selain itu, Doni juga didakwa memberikan uang dengan total sebesar Rp220 juta kepada Masiroh sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.
Mengingat kedua saksi itu masih berhalangan hadir, menurutnya, jaksa telah menghadirkan beberapa saksi ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.
Sementara itu, Doni Salmanan mengatakan ibunya itu bukan menghindari persidangan, melainkan karena dalam kondisi kesehatan yang terganggu.
"Memang kesehatannya lagi terganggu, suka kaget-kagetan, terus ada jantung," kata Doni Salmanan saat menanggapi permintaan jaksa kepada majelis hakim.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.