Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Divonis Bersalah, Yahya Waloni Dihukum Lima Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Jika Yahya Waloni membayar denda Rp 50 juta, masa kurungan penjara yang harus dijalani penceramah itu hanya tersisa sebulan.

11 Januari 2022 | 15.02 WIB

Yahya Waloni, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama menjalani sidang tuntutan secara daring, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28/12/2021. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Perbesar
Yahya Waloni, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama menjalani sidang tuntutan secara daring, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28/12/2021. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Yahya Waloni divonis bersalah dan dihukum 5 bulan penjara serta denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Yahya 7 bulan penjara. 

Dalam putusannya, Hakim Ketua Hariyadi mengatakan masa hukuman Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021. Jika Yahya membayar dendanya, masa kurungan penjara yang harus dijalani penceramah itu hanya sebulan.

Majelis hakim mengatakan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman Pasal 45 A ayat (2) tentang berita bohong dan menyesatkan itu adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seluruh unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap Yahya telah terbukti di persidangan. Namun majelis hakim memiliki sejumlah faktor meringankan dan memberatkan dalam menetapkan vonis untuk terdakwa ujaran kebencian Yahya Waloni.

Hakim mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antarumat beragama. Untuk hal yang meringankan, Yahya adalah tulang punggung keluarga dan telah menyesali perbuatannya.

Hakim Ketua Hariyadi mengatakan Yahya juga telah meminta maaf dan 
berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.

Menanggapi vonis tersebut, Yahya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Tim JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. 

Majelis hakim perkara ujaran kebencian Yahya Waloni memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikap.

Baca juga: Yahya Waloni Minta Kominfo Bantu Hapus Konten Ujaran Kebenciannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus