Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Draft RUU Penyiaran Larang Konten Jurnalisme Investigasi, Dewan Pers: Tidak Ada Dasarnya

Dewan Pers kritik pasal dalam draft RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.

11 Mei 2024 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran mendapat kritik dari pelbagai kalangan. Sebabnya, beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu, tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Undang-Undang tentang Pers telah mengatur ihwal kerja dan etika pers, termasuk soal kegiatan jurnalisme investigasi. "Ini tidak ada dasarnya dan justru akan memberangus pers," kata Yadi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.

Yadi mengatakan, Undang-Undang Pers telah mengatur ihwal panduan dan kode etik jurnalistik selama lebih dari dua dekade. Sehingga, kegiatan jurnalisme investigasi tidak perlu dikhawatirkan dilaksanakan tanpa aturan. "Pedomannya sudah ada dan tidak ada Undang-Undang lain yang mengatur soal ini, semua soal pers diatur pada Undang-Undang 40 Tahun 1999," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU tersebut. Dia mengatakan, pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi adalah sebuah pembungkaman terhadap pers.

DPR, Bayu melanjutkan, mestinya menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan pasal yang mengatur tentang penyiaran karya jurnalistik. Akan tetapi, pada konsideran draft RUU Penyiaran sama sekali tidak mencantumkan Undang-Undang Pers.

Karenanya, kata Bayu, pasal tersebut harus dihapus lantaran tidak ada dasar yang jelas bagi DPR untuk melakukan pelarangan terhadap media dalam menayangkan atau menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. "Bila dibiarkan ini menghambat kebebasan pers. AJI menolak RUU Penyiaran," ujar Bayu. 

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan bahwa DPR tidak memiliki maksud dan tujuan untuk melemahkan keberadaan pers. "Kami menghormati pers dan tidak memiliki niat untuk membungkam atau melemahkan," kata Dave.

Politikus partai Golkar itu mengatakan, DPR membuka ruang kepada insan pers, masyarakat sipil dan para pegiat untuk membantu menyempurnakan revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran tersebut. "Silakan kawan-kawan beri masukan yang baik untuk kita memperkaya, memperkuat dan menyempurnakan Undang-Undang ini," ujar Dave.

Anggota Komisi I DPR lainnya, Sukamta, mengatakan menerima seluruh masukan ihwal kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran. "Kami masih melakukan pembahasan dan akan pelajari seluruhnya terlebih dahulu," kata Sukamta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus