Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran makin bermunculan dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Solo, NTB, Surabaya, Cianjur hingga Makassar. Aksi protes dilakukan oleh berbagai elemen seperti jurnalis, akademisi, mahasiswa, konten kreator serta aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, DPR RI berencana merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Terdapat beberapa pasal yang dinilai kontroversial, salah satunya pelarangan jurnalis investigasi yang menuai kecaman dari banyak pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Padang
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat menggelar aksi menolak revisi UU Penyiaran, di Pelataran Masjid Raya Sumbar pada Jumat 24 Mei 2024.
Koalisi tersebut merupakan jurnalis dari organisasi pers seperti AJI Padang, IJTI Sumbar, PFI Padang, PWI Sumbar, Asosiasi Pers Mahasiswa Sumbar dan LBH Pers Kota Padang.
Koordinator aksi, Defri Mulyadi mengatakan revisi UU penyiaran memiliki pasal problematik bagi insan pers diantaranya larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi.
2. Makassar
Jurnalis Perempuan di Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Organisasi Ruang Jurnalis Perempuan (RJP) melakukan aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang digelar KJPP di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Rabu, 22 Mei.
Dilansir dari Antara, Ketua RJP Makassar, Sulsel Rahma Amin menyebut RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI terlihat serba terburu-buru dan dipastikan akan merugikan perempuan ketika RUU Penyiaran ditetapkan menjadi UU.
"Kita tahu bersama siaran televisi konvensional yang kita tonton tidak menyajikan itu selama ini, harusnya itu yang direvisi, bukan memperluas sensor yang menjadi kebutuhan perempuan di media sosial, tapi siaran TV konvensional selama ini kurang mendidik," ujar dia, sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Selain itu, Rahma menyebut tontonan di media sosial yang menjadi sumber alternatif perempuan memperoleh informasi dan edukasi terkait masalah seksualitas dan hak kesehatan reproduksi akan dibatasi akibat revisi tersebut.
Aksi ini diikuti oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dan komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP).
3. Cianjur
Aksi damai menolak RUU Penyiaran juga dilakukan oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cianjur di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, Rabu, 22 Mei 2024.
Kegiatan diawali dengan aksi tutup mulut di bundaran Tugu Lampu Gentur, Cianjur sambil membentangkan karton dengan berbagai tulisan penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran. Kemudian dilanjutkan dengan konvoi sepeda motor menuju Kantor DPRD Cianjur di Jalan Abdulah Bin Nuh.
Sekjen PWI Cianjur Angga Purwanda mengatakan, aksi penolakan terhadap revisi UU Penyiaran karena bertentangan dengan tugas jurnalistik dalam mencari berita dengan cara investigasi.
"Berita hasil investigasi dilarang untuk ditayangkan sama saja dengan membungkam kegiatan jurnalistik, di mana hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
4. Surabaya
Untuk menyikapi rencana Revisi UU Penyiaran, Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur (KAJ) mengadakan konsolidasi pada 21 Mei 2024, bertempat di kantor KontraS Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat sipil meliputi jurnalis, organisasi wartawan, pers mahasiswa, seniman, dan non-governmental organization.
Dalam postingan yang diunggah melalui akun Instagramnya, KontraS dan AJI menyebutkan bahwa kegiatan konsolidasi itu diadakan guna menyuarakan aspirasi untuk menghadapi RUU Penyiaran yang berpotensi memberangus hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Mereka juga memberikan imbauan terkait bahaya kriminalisasi jika UU Penyiaran disahkan kedepannya.
"Jika anda adalah seorang jurnalis, anggota persma, seniman, konten kreator, bahkan influencer, bersiap-siaplah menjadi korban kriminalisasi apabila RUU Penyiaran disahkan nanti," sebagaimana dikutip dari postingan akun @kontras_surabaya dan @aji_surabaya.
5. Solo
Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa beserta mahasiswa, konten kreator, seniman dan penggiat seni menggelar aksi menolak RUU penyiaran di Plaza Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Koordinator aksi yang juga ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo Mariyana Ricky mengatakan, aksi yang mereka gelar diinisiasi sejumlah organisasi jurnalis di Kota Solo seperti AJI, Pewarta Foto Indonesia (PFI), PWI, Forkom Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solo, dan sejumlah jurnalis televisi.
6. NTB
Aksi unjuk rasa damai juga dilakukan oleh berbagai organisasi jurnalis yang terdiri atas PWI NTB, IJTI NTB, AJI Mataram, AMSI NTB di Kantor DPRD NTB di Kota Mataram, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB Riadi menegaskan bahwa jurnalis di NTB menolak revisi UU Penyiaran. Aksi ini diterima oleh Kabag Keuangan Setwan DPRD NTB Sabirin Alam dan Humas DPRD NTB Lalu Juan yang menjanjikan akan meneruskan tuntutan para jurnalis ke pimpinan DPRD NTB.
NI MADE SUKMASARI | SEPTHIA RYANTHIE I FACHRI HAMZAH
Pilihan Editor: Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya