Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang ditangkap kepolisian Diraja Malaysia di daerah Lundu, sampai kini masih ditahan. Dua anggota TNI tersebut ditangkap di wilayah perbatasan Malaysia sejak Jumat, 23 Maret 2018. Mereka diduga melakukan pelanggaran masuk wilayah perbatasan Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Masih proses. Saat ini yang menguruskan sudah tingkat kedua belah negara ya," kata Kepala Penerangan Daerah Militer XII/Tanjung Pura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti saat dihubungi wartawan, Senin, 26 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tri Rana mengatakan Markas Besar TNI saat ini sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian Luar Negeri. Menurut Tri, sejumlah staf Konsulat Jenderal RI dan International Liaison Officer atau perwira penghubung internasional di sana sedang melakukan diplomasi agar kedua prajurit TNI itu bebas.
Tri Rana mengatakan dua anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalion Infanteri (Yonif) 642/Kapuas diamankan lantaran tidak sadar telah masuki wilayah Malaysia.
"Saya belum tahu dua kilometer itu. Bisa jadi dua kilo, karena kan perbatasan itu kan tak ada pagar, malam lagi. Mereka kan gini, mengendapnya malam hari di perbatasan," kata Tri Rana.
Menurut Tri Rana, hingga hari ini belum ada tuduhan selain melanggar wilayah perbatasan.
Dua anggota TNI yang diamankan tersebut adalah Kopral Dua M. Rizal dan Prajurit Kepala Subur Arianto. Pada 21 Maret, Komandan Pos Sei Saparan SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Sersan Satu Abiyulsani mendapat perintah dari Komandan SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Kapten Infanteri Suyitno untuk melaksanakan pengendapan di jalur pelolosan (jalan tikus) patok D 699/11.
Mengenai pembagian tugas oleh Danpos Sei Saparan, Danpos bersama Prajurit Satu Eka Satria melaksanakan pengendapan di sektor jalur pelolosan (jalan tikus) simpang empat jalan Divisi Kebun Sawit PT Ledo Lestari Semunying. Sedangkan Kopda M. Rizal bersama Praka Subur Arianto diperintahkan Danpos Sei Saparan melaksanakan pengendapan di pintu portal kebun sawit Malaysia atau PT Rimbunan Hijau.