Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua kali upaya pengiriman daun ganja kering atau marijuana asal Amerika Serikat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak dua paket Marijuana dengan total berat 3.106 Gram disita
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, paket narkotika golongan I ini diselundupkan dengan modus yang unik yaitu modus Return to Origin (RTO). "Paket kiriman tersebut dibuat memiliki tujuan akhir ke Inggris, namun ditolak pengirimannya sehingga dilakukan pengiriman kembali atau RTO," kata Gatot, Selasa 27 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gatot menyebutkan, dua paket kiriman mariyuana yang digagalkan yaitu paket kiriman asal California-Amerika Serikat ditujukan ke penerima dengan inisial Perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada 27 Desember 2023.
Petugas mencurigai isi paket tersebut setelah dilakukan konfirmasi pengiriman kepada penerima barang yang mengaku tidak pernah melakukan pengiriman tersebut. "Atas kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket kiriman tersebut," kata Gatot.
Dari paket kiriman yang diberitahukan sebagai Play-Doh Modeling Compound Pack itu, petugas menemukan 3 kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram, 579 gram, dan 520 gram dengan total 1.549-gram.
"Saat dilakukan uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta, hasil menunjukan positif berupa Narkotika Golongan I dari jenis Mariyuana," kata Gatot.
Tiga hari berikutnya atau 30 Desember 2023, petugas kembali menyita paket daun ganja kering dengan modus dan anomali serupa. Namun isi paket diberitahukan sebagai Black Red Portable Bluetooth Speaker.
"Petugas mendapati paket kiriman dengan pengirim yang sama berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali namun dengan modus phising yang berbeda dengan inisial perusahaan LUAS yang beralamat di Pantai Indah Kapuk," kata Gatot.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan isi paket berupa tiga kemasan daun yang sama dengan berat masing-masing 478gram, 544 gram, dan 535 gram. Total berat 1.557 gram paket itu positif Narkotika Golongan I dari jenis marijuana.
Dari hasil pengembangan berdasarkan riwayat paket, kata Gatot, didapati label pengiriman dibuat di California-Amerika." Namun akun yang digunakan untuk membuat label adalah akun yang sudah lama tidak digunakan yang berdomisili di Indonesia (phising)," kata Gatot.
Gatot menduga, data penerima di Inggris yang terdapat pada label merupakan akun yang sudah lama tidak digunakan, sehingga ketika tertolak paket tersebut akan dikirim kembali ke alamat pengirim pada label dengan modus RTO (Return to Origin). "Berdasarkan hasil penelusuran di atas diduga bahwa tujuan akhir dari paket adalah Indonesia," kata Gatot.
Petugas, kata Gatot, masih melakukan pengembangan penyelidikan dengan melibatkan pihak kepolisian. Untuk bahan pengembangan penyelidikan barang bukti marijuana dari kedua kiriman tersebut diserahterimakan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. " Untuk pengembangan lebih lanjut terkait modus phising yang menyalahgunakan alamat akun di Indonesia sebagai alamat pengiriman kembali atau RTO (Return to Origin) itu," kata Gatot.