Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pangkalpinang- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap dua anggota polisi terkait dengan masalah lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Pasangan sejenis itu, Bripda RFO dan Bripda RA, dipecat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polda Bangka Belitung yang digelar Kamis, 13 Januari 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan polisi pasangan sejenis tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 8 huruf C dan Pasal 13 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," ujar Maladi kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2023.
Baca Juga: Pernikahan Sejenis di Bali, Tersangka Dijerat Penodaan Agama
Maladi menuturkan setiap anggota Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan.
"Di dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual. Kita mengimbau agar personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apa pun yang dapat mencoreng citra kepolisian," ujar dia.
Maladi menambahkan pihaknya telah berupaya mengambil kebijakan khusus untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan polisi di Bangka Belitung. "Salah satunya adalah dengan pembentukan karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan binrohtal (pembinaan rohani dan mental) yang rutin dilakukan setiap minggunya," ujar dia.
Baca Juga: Aparat Usut Dugaan Kasus Pernikahan Sejenis di Jember
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini