Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencurian dan mutilasi bajaj yang telah beroperasi selama 18 bulan. Sindikat ini didalangi oleh dua sopir bajaj, M (40) dan YR (28).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebut, sindikat ini diduga telah mencuri bajaj setidaknya 18 kali sejak Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kedua orang ini merupakan sopir bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana bajaj-bajaj ini sering mangkal," ujar Wira saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Wira menjelaskan, tersangka M bertindak sebagai perencana dan penyedia alat, sedangkan YR berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian di malam hari.
Dia menyebut, M dan YR memilih waktu malam hari untuk beraksi karena mengetahui bahwa para sopir bajaj beristirahat dan memarkirkan kendaraan mereka dalam kondisi tidak terkunci atau tanpa tambahan pengaman.
Kedua tersangka menggunakan peralatan seperti gunting dan tang untuk memutus kabel bajaj dan menghidupkan mesin dengan tombol starter yang telah disiapkan.
Mengenai krnologis kejadian, Wira menjelaskan, pencurian ini dilakukan pada 5 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, M dan YR melakukan pencurian di area parkir depan Ruku Terabud, Jalan Panjang No. 52, Kedoya Utara, Jakarta Barat.
Setelah mencuri bajaj, mereka menjualnya di lapak besi tua di Tegongcaw, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan harga bervariasi antara Rp 1,7 juta hingga Rp 5 juta per unit.
"Hasil keuntungan yang didapatkan dibagi rata oleh kedua orang tersangka tersebut yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," tutur dia.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah melakukan aksi pencurian bajaj sebanyak 18 kali di berbagai daerah di wilayah Jakarta, dan terakhir terjadi pada 12 Juli 2024 saat kasus ini terungkap.
Lima orang telah ditahan terkait kasus ini, dengan M dan YR dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya, HS, S, dan ES, dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.