Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kota Tangerang menetapkan RE 15 tahun santri Pondok Pesantren Daarul Qolam atau Daar El Qolam sebagai tersangka atas tewasnya BD, 15 tahun. BD meninggal dunia setelah terlibat perkelahian satu lawan satu dengan RE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan RE sebagai Anak Pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Komisaris Zamrul Aini, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, polisi menjerat RE dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sebagai Anak Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Zamrul.
Zamrul mengatakan, berdasarkan pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012 tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," katanya.
Perkelahian antara santri tersebut terjadi pada Ahad pagi 7 Agustus 2022. Berdasarkan penuturan para saksi, peristiwa penganiayaan ini bermula saat pelaku RE mencari santri DS yang kebetulan berada di kamar mandi bersama dengan korban BD (15) pada Ahad 7 Agustus 2022 sekitar pukul 06.25 WIB.
Saat RE membuka pintu tidak sengaja daun pintu mengenai BD. Karena kesal korban memaki dan berteriak terjadi perkelahian. Perkelahian tersebut dipisahkan oleh beberapa santri yang berada di TKP.
Sekitar pukul 06.35 WIB pelaku kembali mendatangi kamar korban dan langsung menendang kepala korban sebanyak dua kali. Akibat tendangan itu, BD mengalami sakit kepala dan tidak masuk kelas.
Karena tidak sadarkan diri sekitar pukul 14.00 Wib korban dibawa oleh pengasuh ke Klinik Fita Farma Tangerang. Saat sedang melakukan penanganan di Klinik Fita Farma Tangerang pada tubuh korban sudah ada tanda-tanda kematian kemudian korban oleh pengasuh Ponpes di bawa ke RSUD Balaraja untuk memastikan lebih jelas kondisi korban.
JONIANSYAH HARDJONO