Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Mereka yang diperiksa adalah VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2015-2022, Otto B Hantoro; dan seorang pensiunan bernama Dony Edwin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penjualan produk Telkom ke pelanggan. "Pada Kamis, 22 Agustus, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun bentuk tindak pidana korupsi di PT Telkom grup, yakni dalam pengadaan tablet Samsung Tab S3, pengadaan PC All in One, dan pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018.
KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom mencapai miliaran rupiah. "Ya di atas Rp 100 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Juni 2024.
Alexander Marwata mengatakan, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Telkom masih bisa bertambah. Ini seiring dengan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung. "Pengembangan penyidikan mungkin ada tambahan lagi, soalnya belum dapat laporan yang benar," ucapnya.
Pada 30 Januari 2024, KPK telah menetapkan enam orang tersangka untuk perkara ini dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT. KPK enggan mendetailkan identitas keenam orang ini.
Namun, KPK pada 27 Mei 2024 mengajukan pencekalan terhadap enam orang, yaitu Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi saat penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.
Tim penyidik kasus dugaan korupsi di PT Telkom juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.Alat bukti itu, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.