Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Uang yang disita Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Tangerang dari pejabat Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tangerang, Rabu, 23 Agustus 2017, sebanyak Rp 16,2 juta. "Empat tersangka masih di Polda (Banten, Serang), sedang diperiksa," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Widoni kepada Tempo, Kamis, 24 Agustus 2017.
Uang yang digunakan untuk barang bukti itu disita pada saat penangkapan, sekitar pukul 14.00, di kantor yang terletak di kawasan Tigaraksa. Sumber Tempo di DPMTSP mengatakan, pada saat penangkapan, pelayanan berjalan seperti biasa. “Ada kegiatan di kantor pelayanan itu," kata Widoni. Namun sumber Tempo mengatakan tidak ada pengusaha atau pemohon yang sedang bertemu dengan empat orang tersebut saat ditangkap.
Baca:
Tim Saber Pungli Tangkap Pejabat Kabupaten Tangerang
Pejabat Dicokok Saber Pungli, Tangerang akan Pakai...
Kepala DPMPST Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan empat orang yang ditangkap adalah HD dan EI, yang menjabat Kepala Seksi Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM); SA, staf di IPPM; IW, tenaga honorer. Nono mengatakan HD, EI, dan SA baru delapan bulan ditugaskan di IPPM, sedangkan IW merupakan pegawai honorer yang sudah lama bekerja di kantor itu.
Saat penangkapan terjadi, sekitar pukul 14.00, Nono sedang rapat. Ia menyayangkan kejadian itu. "Ini pelajaran, tidak kurang-kurang saya selalu ingatkan agar melayani dengan baik dan bersih. Bahkan mereka menandatangani pakta integritas," katanya kepada Tempo, Kamis.
Baca:
Modal Rp 7,5 Juta, Begini Cara Pelaku Membuat Aqua Palsu
Sindikat Konten Kebencian Saracen Ditangkap Polisi, Siapa...
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendukung upaya pemberantasan pungli itu. Dia mengatakan penangkapan tersebut agar menjadi pelajaran bagi aparatur lain.
AYU CIPTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini