Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara

Vonis eks Dirkeu Angkasa Pura II ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

8 April 2020 | 14.18 WIB

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019 dinihari. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019 dinihari. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap proyek bagasi bandara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mewajibkan dia membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pidana penjara 5 tahun,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 8 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim menyatakan Andra terbukti menerima suap sebanyak Rp 1,9 miliar dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara. Suap diberikan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana proyek Semi-Baggage Handling System di sejumlah bandara. Proyek-proyek tersebut merupakan milik anak usaha PT AP II, yakni PT Angkasa Pura Propertindo.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atas putusan ini, pihak jaksa KPK maupun Andra menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Andra ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta pada Agustus 2019. Selain Andra, KPK juga menangkap pegawai PT INTI, Andi Taswin Nur dengan barang bukti uang sebanyak Sin$ 96.700. Belakangan, sumber duit ini ditengarai berasal dari Darman. Darman divonis 2 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus