Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap proyek bagasi bandara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mewajibkan dia membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pidana penjara 5 tahun,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 8 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hakim menyatakan Andra terbukti menerima suap sebanyak Rp 1,9 miliar dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara. Suap diberikan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana proyek Semi-Baggage Handling System di sejumlah bandara. Proyek-proyek tersebut merupakan milik anak usaha PT AP II, yakni PT Angkasa Pura Propertindo.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atas putusan ini, pihak jaksa KPK maupun Andra menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Andra ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta pada Agustus 2019. Selain Andra, KPK juga menangkap pegawai PT INTI, Andi Taswin Nur dengan barang bukti uang sebanyak Sin$ 96.700. Belakangan, sumber duit ini ditengarai berasal dari Darman. Darman divonis 2 tahun penjara.