Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

3 April 2024 | 19.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024. Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham miliki PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 1 April 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadian Negeri Palembang memberikan vonis bebas kepada empat mantan petinggi PT Bukit Asam (PTBA) dan bekas Direktur Utama PT SBS atau PT Satria Bahana Sarana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua majelis hakim meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tindak pidana. Sehingga, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

Ketua majelis hakim Pitriadi mengungkapkan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa primer maupun subsider. “Membebaskan para terdakwa ole karena itu memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan ketika putusan ini diucapkan dan memulihkan hak para terdakwa,” kata Pitriadi.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Diektur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA  Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT Satria Bahana Sarana atau SBS Tjahyono Imawan.

Ditemui usai mendengar vonis hakim, Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma terlihat memeluk sejumlah anggota keluarga yang turut hadir memberikan dukungan moril. Pada wartawan dia pun tidak bisa banyak berkomentar atas putusan tersbut. “Tidak banyak yang bisa saya komentari selain mengucap Alhamdulilah,” katanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Soesilo Aribowo mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian sejumlah ahli tidak ada dakwaan penuntut umum yang membuktikan kalau tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian negara.

Justru yang terjadi kondisi yang sebaliknya, penekanan biaya produksi batubara memberikan manfaat pada peningkatan laba bagi PT BA yakni Rp 1,8 triliun. Sedangkan bagi PT SBS peningkatan laba senilai Rp 110,3 miliar. “ Investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 162 miliar. Karena penuntut umum tidak bisa membuktikan hal tersebut,” katanya

Kilas Balik Kasus

Tim penyidik dari kejaksaan meningkatkan status dari saksi  menjadi tersangka dan terhadap tersangka Milawarman dan Nuritma Tobing dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) terhitung 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.

Kedua tersangka ini yaitu, Milawarma selaku Direktur Utama  PTBA periode 2011 hingga April 2016, dan Nurtima selaku Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan. 

Selain Milawarma dan Nuritma Tobing, dua anak buahnya saat masih menjabat dijebloskan ke penjara oleh Jaksa. Aparat penegak hukum (APH) juga menahan bekas pemilik PT Satria Bahana atau SBS Tjahyono Imawan.

Kelimanya kemudian dituntut masing-masing 18-19 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi kontraktor tambang PT Satria Bahana Sarana atau SBS.

Para terdakwa diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akuisisi tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI pada 2015 tidak sesuai dengan peratura perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I PARLIZA HENDRAWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus