Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 17 Februari 2024 dimulai dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian informasi mengenai Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan soal pemberlakuan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu berita tentang eks Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA dituntut masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Dia menyebut, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran guna memastikan pemberian THR bagi pekerja.
“Saya kira kita semua tahu ya, THR ini adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.
Lalu, bagaimana cara menghitung THR pekerja atau buruh?
Cara Hitung THR Karyawan Tetap
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Apa Saja Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Pemerintah?
Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan soal pemberlakuan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut permendag itu, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai. Hal tersebut lantaran saat ini sedang marak usaha jasa titip atau jastip barang dari luar negeri.
Jasa ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan sengaja berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan yang sebagian sulit didapatkan di Indonesia.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Eks Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA dituntut masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH mengatakan, tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan.
Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di PN Tipikor Palembang, Jumat kemarin.
Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa lainnya Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca berita selengkapnya di sini.