Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) bernisial DB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam periode 2013–2018. Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024, 24 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rentang 2014–2015, DB bersama bekas Direktur Utama Dana Pensiun PT Bukit Asam bernisial ZH diduga bertransaksi saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) di Pasar Negosiasi melalui SAA selaku broker. Tapi transaksi itu tanpa Memorandum Analisis Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam. “Sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DKI Jakarta, Syahron menyebut perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menahan tersangka ZH dan MS (dari Dana Pensiun PT Bukit Asam), AC (pemilik PT Millenium Capital Manajemen), SAA (broker) dan RH (Konsultan Keuangan PT RBE). Dengan begitu, total tersangka yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.
Adapun DB kini ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari mendatang. “Untuk kepentingan penyidikan,” kata Syahron.
Syahron mengatakan, perbuatan DB bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, hingga Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Atas perbuatannya melakukan korupsi dana pensiun PT Bukit Asam, Komisaris PT SMS itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.