Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Kapolres Jaksel Susul 5 Pamen Polda Metro Dikurung Karena Kasus Ferdy Sambo

Eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dikurung di Mako Brimob karena diduga melanggar etik di kasus Ferdy Sambo.

22 Agustus 2022 | 19.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto akhirnya dikurung di Markas Komando Brimob, di Kelapa Dua Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kombes Budhi Herdi dikurung atas dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Budhi Herdi telah ditahan di patsus alias tempat khusus. "Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Senin, 22 Agustus 2022.

Kombes Budhi menyusul 5 pamen yang sudah lebih dikurung

Budhi Herdi menyusul 5 perwira menengah di Polda Metro Jaya yang telah lebih dikurung karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

5 pamen yang sudah dikurung itu adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry telah ditahan di Mako Brimob. kemudian 3 pamen berpangkat AKBP yang menjabat Kasubdit juga telah ditahan karena ikut skenario yang disusun Ferdy Sambo.  Sedangkan satu lagi pamen berpangkat Kompol.

Budhi Herdi dicopot sebagai Kapolres Jaksel

Kombes Budhi Herdi Susianto telah lebih dulu dicopot sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022.

Budhi selaku Kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J. Saat itu, informasi resmi yang dirilis polisi adalah Brigadir J tewas akibat tembak-menembak dengan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.
 
Ketika itu, Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
 
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.

Karena itulah, Dedi Prasetyo membela Ahmad Ramadhan. "Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi, Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.

Polres Jaksel terima 2 laporan Putri Candrawathi

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu masih dipimpin Kombes Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
 
Kedua laporan polisi tersebut telah dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Agustus 2022  lalu karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
 
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.
 
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
 
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
 
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

5 perwira Polri yang disidik obstruction of justice:

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri

Kombes Agus Nurpatria Kepala Detasemen A Biro Paminal

AKBP Arif Rahman Arifin Wakil Detasemen B Biro Paminal

Kompol Baiqui Wibowo Kepala Sub bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Propam

Kompol Chuck Putranto Kepala Sub Bagian Audit Bagian Penegak Etika Propam Polri
 
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus