Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Pejabat Lampung Tengah Akui Beri Rp 200 Juta ke Orang Dekat Azis Syamsuddin

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, mengaku menyerahkan uang proposal Rp 200 juta kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

1 November 2021 | 14.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Azis memberikan kesaksian untuk dua terdakwa, yaitu mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacaraMaskur Husain. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, mengaku menyerahkan uang proposal Rp 200 juta kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Edi Sujarwo. Uang tersebut untuk membantu mengurus pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Jarwo sudah pesan, kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp 200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufik menjadi saksi tambahan dalam kasus suap penyidik mantan Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara ini, Robin Pattuju didakwa menerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dan kader Golkar, Aliza Gunado, sebesar Rp 3 miliar kepada Robin. Uang diberikan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Azis di KPK, yaitu pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.

Taufik mulanya berhubungan dengan Aliza Gunado mengenai pengajuan proposal DAK Lampung Tengah. Saat itu, besaran DAK yang diajukan adalah Rp 300 miliar. Angka tersebut dinilai terlalu besar, sehingga Taufik diminta Aliza untuk mengubah besarannya menjadi Rp 130 miliar.

Setelah diminta mengubah besaran DAK, Taufik melapor pada Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa. Kepada Taufik, Mustafa mengaku tidak mengenal Aliza. "Pak Mustafa tahunya orang pak Azis itu Edi Sujarwo," katanya.

Taufik kemudian menghubungi Edi Sujarwo dan bertemu di rumah Edi. Sepekan setelah pertemuan itu, Edi menyampaikan kepada Taufik bahwa ia bisa mempertemukannya dengan Azis Syamsuddin. Akhirnya, Taufik dan beberapa rekannya berangkat ke Jakarta pada 20 Juli untuk menemui Azis, agar proposal pengurusan DAK disetujui.

Sebelum berangkat ke Jakarta, Taufik mengatakan bahwa Edi memintanya menyiapkan uang Rp 200 juta. Uang tersebut ia taruh di dalam kresek plastik. Penyerahan uang dilakukan oleh staf Taufik, Indra Erlangga, kepada Edi Sujarwo di bandara Lampung.

Setelah tiba di Jakarta, Taufik diajak Edi Sujarwo ke kafe untuk bertemu Azis Syamsuddin. Kafe tersebut, kata Taufik, milik adik Azis yang bernama Vio.

Menurut Taufik, Edi Sujarwo menemui adik Azis, Vio. Setelah itu, Edi menyampaikan kepada Taufik bahwa uang proposal tersebut telah diserahkan kepada Vio. Taufik juga gagal bertemu Azis karena ada rapat anggaran di DPR.

Keesokan harinya, Taufik diajak Edi Sujarwo untuk menemui Azis Syamsuddin di DPR. Ketika bertemu, Azis menyampaikan kepada Taufik bahwa DAK untuk Lampung Tengah disetujui sebesar Rp 25 miliar.

 

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus