Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.

24 Januari 2024 | 08.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Muhammad Azis Syamsuddin seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2024. Azis yang merupakan mantan terpidana perkara suap persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Muhammad Azis Syamsuddin enggan komentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 Januari 2024. Aziz meninggalkan gedung Merah Putih KPK pukul 17.02 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengenakan kemeja putih. Azis Syamsuddin bergegas meninggalkan lokasi dan memilih menjawab singkat saat ditanya soal pemeriksaannya. "Tanya penyidik," katanya, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiap kali ditanya dengan pertanyaan yang berbeda, Azis Syamsuddin hanya menjawab dengan jawaban yang sama. Sebelumnya, penyidik KPK memanggil dan memeriksa Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Muhammad Azis Syamsudin.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Aziz merupakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dengan tersangka bekas Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. "Muhammad Azis Syamsudin (Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024) yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.

Selain politikus Golkar itu, tim penyidik KPK juga memeriksa wiraswasta Agus Susanto; mahasiswa bernama Nikodemus R. Pattuju; Riefka Amalia yang merupakan ibu rumah tangga; dan Ardi Yanoor yang merupakan karyawan atau staf kantor Hukum Maskur Husain.

Perkara dugaan suap dan TPPU oleh mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sudah diusut sejak 2018. KPK pun sudah menyita aset milik Rita yang terdiri atas rumah, apartemen, serta bidang tanah. Nilai aset yang disita sekitar Rp 70 miliar.

Bekas Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menjadi narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 perihal perizinan proyek pada dinas Pemkab Kutai Kertanegara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus