Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin mengungkapkan selama ditahan di Rutan KPK C1, dirinya pernah dikurung di ruang isolasi. Terpidana kasus pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga tak sempat melaksanakan ibadah salat Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan Azis saat menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU? menanyakan kembali soal berapa lama Azis dikurung di ruang isolasi. "Saudara tadi mengatakan bahwa diisolasi selama 15 hari?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.
Azis lantas menjawab "iya, Pak."
"Pada saat saudara diisolasi, apakah saudara bisa melaksanakan salat Jum'at?" tanya jaksa lagi.
Azis lantas menjawab salat Jum'at bisa diadakan. Tapi terkadang batal karena Covid-19 atau hujan.
"Yang saya tanyakan, selama saudara diisolasi, apakah saudara diperbolehkan oleh petugas itu untuk melaksanakan salat Jum'at?" cecar JPU.
Azis menjawab "beberapa kali boleh, Pak."
Merasa tak puas, jaksa kembali bertanya "kan hanya 15 hari kan diisolasi, pada saat isolasi?
"Oh, pada saat diisolasi enggak boleh, Pak. Tidak boleh salat Jum'at, salat dhuhur aja Pak," beber Azis.
Jaksa lalu bertanya lagi "yang saya tanyakan, salat Jum'at dibukakan oleh petugas tidak?"
Azis pun menjawab tidak. Sebab, tahanan yang dikurung di ruang isolasi tidak boleh keluar.
"Yang saudara ketahui bahwa selama diisolasi, kan 15 hari itu minimal bisa ada Jum'at-an satu atau dua kali. Saudara tidak boleh? Tidak bisa?" cecar jaksa.
Azis pun menjawab "enggak boleh, Pak. Selama diisolasi, saya tidak salat Jum'at, tidak keluar kamar, hanya keluar pagi dan sore untuk olahraga sendiri."
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa para terdakwa dengan berkas yang berbeda.
Delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sedangkan berkas perkara tujuh terdakwa lain yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023, masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.