Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Perkumpulan Lyceum Kristen Menang Gugatan, Kenapa Muncul Tagar SaveSmansaBandung?

PTUN Bandung memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan tempat SMAN 1 berdiri, sehingga memunculkan tagar SaveSmansaBandung

19 April 2025 | 14.29 WIB

Gedung SMAN 1 Bandung. (ANTARA/HO SMAN 1 Bandung)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gedung SMAN 1 Bandung. (ANTARA/HO SMAN 1 Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib bangunan SMA Negeri 1 Bandung di kawasan elit Dago seperti telur di ujung tanduk, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan seluas 8 ribu meter persegi salah satu sekolah negeri tertua di Jawa Barat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam amar putusan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan PTUN Bandung seperti dilaporkan Antara, Jumat, 18 April 2025.

Poin dua amar putusan dalam pokok sengketa, PTUN menyatakan batal terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1 999 No. 12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Poin ketiga, pengadilan mewajibkan Tergugat mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Poin keempat, pengadilan mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor12 29/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatan bernomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024 dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai putusan PTUN itu tidak adil. "Sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, di Bandung, Jumat.

Arief mengatakan pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang jelas, termasuk dari pihak Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung.

Pemprov: Legal Standing PLK Meragukan

Arief Nadjemudin mengatakan, gugatan itu seharusnya tidak sah disebabkan legal standing penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) meragukan karena merekai mengklaim sebagai kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang aktif di masa penjajahan Belanda.

"HCL itu kan sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya, secara logika saja, kalau suatu perkumpulan dibubarkan masa ada yang meneruskan, apalagi perkumpulan ini sudah lama dibubarkan," ujarnya.

Menurut dia, logika hukum putusan tersebut juga aneh karena penggugat menuntut tergugat I (Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) untuk memperpanjang sertifikat HGB penggugat yang telah berakhir sekitar tahun 1980.

"Itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," ucapnya.

Dia menambahkan, pada saat persidangan tidak dilakukan peninjauan kembali oleh majelis hakim, meskipun pemerintah menyampaikan beberapa fakta persidangan terkait pemalsuan akta perkumpulan dari penggugat

"Beberapa fakta diungkapkan bahwa PLK ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah dipidana, ada salah satu pengurusnya," tutur dia.

Pemprov Jawa Barat memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni naik banding atas putusan PTUN tersebut.

"Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kami," kata Arief Nadjemudin dalam pesan singkatnya kepada Antara.

Arief mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum menerima berkas lengkap putusan fisiknya. "Pasti kita pelajari dulu hasil putusannya," ucap dia.

Pelajar dan Staf SMAN 1 Kaget

Kepala SMA Negeri 1 Bandung Tuti Kurniawati menyebutkan kegiatan belajar dan mengajar ribuan pelajar dan puluhan guru di sekolah tersebut terganggu menyusul putusan PTUN tersebut

Tuti mengakui ada rasa kaget dan tindakan reaktif dari para pelajar termasuk para staf di sana sehubungan terbitnya keputusan tersebut. Namun dia mengatakan sekolah tetap mengarahkan agar dari pihaknya, terutama pelajar, tidak bertindak serampangan.

"Memang agak-agak reaktif. Tapi kami akan tetap arahkan gitu ya agar anak-anak tetap berada pada porsinya masing-masing sebagai seorang pelajar ya tidak berbuat yang serampangan atau apalagi anarkis gitu," ucap Tuti kepada Antara.

Tuti mengatakan SMAN 1 Bandung akan mengupayakan untuk mengkondusifkan para pelajar dan staf, kalaupun ada aspirasi atas kekecewaan mereka, pihak sekolah akan memfasilitasinya di dalam lingkungan sekolah.

"Kami fasilitasi aspirasi agar di sekolah saja seperti itu. Nah kami pun hari Senin mungkin ada kegiatan, kami berusaha agar anak-anak tidak ada demonstrasi, karena masih anak-anak sekolah, mereka porsinya untuk belajar belum waktunya untuk seperti itu, apalagi melakukan hal-hal yang bukan dalam ranah belajar," ujar dia.

Aspirasi para pelajar, kata Tuti, akan difasilitasi di lingkungan sekolah seperti dalam bentuk poster, atau kabaret, atau dalam bentuk lainnya. Jika pun ingin tersampaikan ke publik, kata dia, nanti bisa diunggah ke media sosial.

"Tapi tentu saja dalam koridor seorang pelajar yang menyampaikan aspirasinya. Yang sopan tidak mengandung unsur SARA, tidak ada kata-kata kotor, kami arahkan seperti itu," ucapnya.

Tuti melihat kasus dan putusan ini belum mengindikasikan akan mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) atau bahkan mengharuskan dilakukannya relokasi SMAN 1 Bandung, karena akan ada langkah hukum lanjutan.

"Karena kan tentu harus ada putusan tetap atau inkrah, dan sampai saat ini masih akan banding," ucap dia.

Muncul Tagar #SaveSmansaBandung

Tagar #SaveSmansaBandung digaungkan para alumni SMAN 1 Bandung setelah terbitnya putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan sekolah menengah atas itu.

Jagat media sosial Instagram, Jumat, diramaikan oleh unggahan disertai tagar atau tanda pagar, yang diunggah oleh berbagai akun dari para alumni SMAN 1 Bandung dengan berbagai luapan emosi.

"Bukan sekedar tanah, bukan sekedar bangunan. Ribuan memori anak bangsa tercetak di tempat ini, ribuan prestasi tengah diukir di sini, dan akan tetap di sini.. #SaveSmansaBandung #smansamelawan," tulis salah satu pengguna instagram, Ghina Noorma Kamila, dalam unggahannya.

Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Saleh menyatakan sikap bahwa pihaknya kecewa atas putusan PTUN Bandung hari ini yang tidak berpihak pada almamaternya.

Namun dia menegaskan pihaknya tak akan diam, dengan berpandangan putusan ini bukanlah akhir, namun justru awal dari perjuangan yang lebih besar.

"Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa," katanya dalam pernyataan seperti dikutip Antara, Sabtu.

Menurut dia, SMAN 1 Bandung adalah warisan ilmu, bukan objek rebutan, karenanya dia menekankan pihaknya akan terus bersuara untuk para guru dan adik kelas mereka, serta untuk masa depan pendidikan.

"Kami akan terus bersuara untuk guru kami, adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor. Jangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok," ucapnya.

Sementara, Koordinator Tim Caretaker Ikatan Alumni Smansa Bandung Arief Budiman mengeluarkan pernyataan keberatan atas putusan PTUN Bandung Nomor : 164/G/2024/PTUN.BDG yang diputus oleh Tedi Romyadi (Ketua Majelis), Dedy Kurniawan (Hakim Anggota), dan Akhdiat Sastrodinata (Hakim Anggota) pada 17 April 2025 yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen.

"Kami menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip dan Asas-Asas Hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas keberatan ini, Arief mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa upaya lanjutan yakni melakukan kajian lebih lanjut atas Putusan Nomor : 164/G/2024/PTUN.BDG

Lalu pihaknya akan secara bersama-sama dengan tim hukum pemprov jabar untuk mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung.

PLK Ajak Damai

Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen yang menggugat hak status lahan SMAN 1 Bandung Hendri Sulaeman mengajak tergugat berdamai.

"Menurut saya, ini kan masih ada proses, masih ada upaya hukum. Tapi menurut saya berdamai jalan yang terbaik," kata Hendri dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat.

Meski, Hendri mengaku dirinya juga memprediksi putusan PTUN Bandung hari ini bukanlah yang terakhir dan bakal ada upaya hukum lanjutan.

Sejarah Panjang Lahan SMAN 1 Bandung

Dikutip dari Tirto.id, lahan SMAN 1 Bandung mempunyai sejarah panjang sejak jaman Hindia Belanda.  Tadinya lahan itu milik Het Christelijk Lyceum (HCL) yang mendapat hak atas lahan seluas 19 ribu meter persegi dari pemerintah Hindia Belanda pada 1927.

Setelah Kemerdekaan, pemerintah melakukan nasionalisasi termasuk bekas lahan HCL untuk dijadikan SMA Kristen Dago, SMAN 1 Bandung, SMA Nasional, dan SMA Pembangunan.

Nama Het Chistelijk Lyceum kemudian berganti menjadi Perkumpulan Lyceum Kristen. PLK ini yang kemudian mengajukan gugatan atas lahan yang dulu dikuasai HCL.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus