Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura Menunggu Kelengkapan Dokumen

Proses ekstradisi terhadap buronan kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura masih memerlukan sejumlah dokumen dari aparat penegak hukum.

24 Januari 2025 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan telah menerima permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung terhadap buron perkara rasuah KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang tertangkap di Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum),” kata Supratman kepada wartawan, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan saat ini proses ekstradisi itu sudah berjalan. Akan tetapi, masih terdapat dua hingga tiga dokumen yang perlu diurus dari sejumlah aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Interpol untuk mengurus ekstradisi.

“Karena itu Direktur AHU, saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi,” tutu dia.

Supratman tidak memberikan kepastian kapan proses ekstradisi akan rampung. Sebab, mereka juga harus mengajukan permohonan kepada pengadilan di Singapura. Yang jelas, kata dia, proses ekstradisi dapat rampung dalam hitungan hari tergantung dengan kelengkapan dokumennya.

"Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses,” kata Supratman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi penangkapan buron perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos di Singapura. Bahkan hari ini, Paulus menjalani sidang ekstradisi.

"Benar saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Tempo, Kamis, 23 Januari 2025.

Namun demikian, Tessa belum bisa membuka informasi perihal Paulus Tannos karena prosesnya masih berjalan.

Palus Tannos, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), telah mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan. Hal itu terungkap setelah KPK menemukan yang bersangkutan sedang plesiran di luar negeri.

Pada 2023, Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika itu mengatakan tim menemukan Paulus Tannos di sebuah negara. Namun, Ali tidak merinci dimana Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu ditemukan.

"Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan, KPK sudah menemukannya di luar negeri, kami tidak perlu menyebutkan negaranya, dan kemudian ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata Ali melalui keterangan resminya, Jumat 11 Agustus 2023.

Meski Paulus sudah berganti kewarganegaraan, KPK tetap berusaha menangkap buron yang telah pindah ke luar negeri itu sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.

"Prinsipnya kami tidak berhenti dalam mencari para DPO KPK yang berjumlah tiga orang termasuk Paulus Tannos," kata Ali.

Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Akan tetapi dia bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada tahun 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus