Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kesulitan Kejar Harun Masiku Cs, KPK Terkendala Strategi Pelaku Ganti Nama

Ketua KPK Firli Bahuri mengakui kesulitan menangkap empat buronan yang salah satunya adalah Harun Masiku.

8 Februari 2023 | 14.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Firli menjelaskan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengakui pihaknya kesulitan menangkap empat buronan yang salah satunya adalah Harun Masiku. Kesulitan tersebut, kata Firli, salah satunya karena para pelaku sudah berganti nama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penangkapan terhadap seseorang itu harus berdasarkan hukum dan ternyata pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun keempat buronan KPK yang belum berhasil ditangkap itu, antara lain Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, Paulus Tannos, dan Harun Masiku. Firli mencontohkan, misalnya ada buronan kasus korupsi Paulus Tannos atau PT. Selama pelarian, pelaku mengubah namanya hingga berinisial TTP. 

"Dan ini tentu akan menyulitkan kita, tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu bagaimana proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," kata Firli. 

Firli kemudian menjelaskan sebenarnya ada 21 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di KPK. Dari jumlah tersebut, Firli menyebut pihaknya sudah menangkap 17 orang.

Terbaru, KPK menangkap DPO tindak pidana korupsi Izil Azhar di Banda Aceh, Aceh pada 24 Januari 2023. Sehingga saat ini tersisa 4 buron lagi yaitu HM, RHP, PT, dan KK. 

HM atau Harun Masiku adalah politikus PDI Perjuangan yang jadi tersangka perkara suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). RHP atau Ricky Ham Pagawak adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Membramo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

PT adalah Paulus Tannos, tersangka pengadaan paket KTP elektronik. Lalu KK adalah Kirana Kotama, tersangka pemberian hadian atau janji terkait pengadaan di PT PAL (persero).

 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus