Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Empat Fakta dalam Perkara Korupsi Bekas Menpora Imam Nahrawi

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga mencabut hak Imam Nahrawi untuk dipilih dalam jabatan publik.

30 Juni 2020 | 08.01 WIB

Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Hukuman tersebut, dijatukan kepada Imam akibat ia dinilai bersalah dalam kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. ANTARA/Nova Wahyudi
Perbesar
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Hukuman tersebut, dijatukan kepada Imam akibat ia dinilai bersalah dalam kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi terbukti bersalah menerima suap pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia, serta kasus gratifikasi selama menjabat menteri. "Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin 29 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Imam Nahrawi terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar untuk pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy sehubungan dengan Program Indonesia Emas.


Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai vonis terhadap Imam Nahrawi.


1. Hukuman 7 tahun penjara dan denda

Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta. "Menjatuhi Imam Nahrawi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Imam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti Rp 19 miliar.

 

2. Hak dipilih dalam jabatan publik dicabut

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga mencabut hak Imam untuk dipilih dalam jabatan publik. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVI/2019 bekas terpidana korupsi harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati masa pidana. Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Indonesian Corruption Watch dan Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi.

Sebelumnya, jaksa menuntut pencabutan hak politik Imam untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

 

  1. Pemintaan justice collaborator ditolak

Majelis Hakim menolak permintaan justice collaborator yang diajukan Imam. Menurut hakim alasan untuk mengabulkan justice collaborator tidak cukup. "Menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Menurut Hakim setelah melihat ketentuan dan dihubungkan dengan fakta persidangan, tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan menjadi justice collaborator kepada Imam.

Imam Nahrawi dalam pleidoinya mengatakan tidak menikmati sepeserpun uang suap dan gratifikasi seperti yang didakwakan jaksa. Ia meminta hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang dia ajukan. Ia berjanji akan mengungkap aliran duit suap itu.

"Demi Allah, Demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar ini," kata Imam.

 

  1. Imam tegaskan tak terima suap

Imam Nahrawi mengatakan akan membongkar aliran suap Rp 11,5 miliar dari KONI. “Kami mohon izin untuk melanjutkan pengusutan aliran dana 11,5 dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP, yang tidak diungkap di forum ini,” kata Imam setelah pembacaan putusan.

Imam menegaskan ia tak menerima suap. ”Demi Allah, Demi Rasullulah saya tidak menerima 11,5 miliar itu,” katanya.

 

CAESAR AKBAR | FIKRI ARIGI |WINTANG WARASTRI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus