Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Firli Bahuri Kirim Surat Ke Kapolri dan DPR RI Minta Kasusnya Dihentikan

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat Kapolri, Kompolnas, dan DPR RI agar kasus kliennya dihentikan.

29 November 2024 | 05.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut telah mengirimkan surat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah lembaga pengawasan Polri untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Firli Bahuri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ian menjelaskan, surat itu ia kirimkan ke Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri untuk disampaikan ke Kapolri. Dalam surat itu, ia meminta agar Kapolri memerintah Penyidik mengeluarkan SP-3, atau surat penghentian penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," ucap Ian saat jumpa pers di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024. 

Menurut Ian, setahun berlalu, berkas perkara kasus Firli tak kunjung diterima oleh Kejaksaan karena penyidik gagal memenuhi syarat materil. Dari 123 saksi dan 11 ahli yang telah diperiksa, tidak satupun yang memenuhi syarat saksi lantaran Penyidik tidak bisa menghadirkan saksi yang melihat dan mendengar secara langsung peristiwa dugaan pemerasan yang menjerat Firli. 

"Jadi berkas itu bolak balik ke Kejaksaan. Secara formal itu sebanyak 2 kali, tapi non formal itu 5 kali," ucap Ian. 

"Jadi terdapat kejanggalan, kasus ini terkesan dipaksakan," ucap dia lagi. 

Selain mengajukan surat ke Kapolri, Ian juga turut mengirim surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III Bidang Penegakan Hukum.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus Firli Bahuri belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19," ujarnya. 

Ia enggan menyebutkan lebih detail persyaratan apa yang belum dilengkapi dan diminta oleh Kejaksaan tersebut. Ade hanya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli masih berlangsung. 

“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik, dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” kata Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 21 November 2024. 

Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.

Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. 

“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus