Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pembuat konten ulasan makanan (food vlogger) Codeblu dilaporkan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemilik akun dengan nama asli William Anderson itu diperiksa pada Selasa, 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan sudah diperiksa. Terkait UU ITE,” kata Ardian melalui pesan tertulis, Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ardian mengatakan Codeblu dilaporkan oleh pemilik sebuah toko roti di Jakarta. Laporan tersebut terkait dengan konten Codeblu yang dinilai merugikan nama toko roti tersebut.
Selain dilaporkan karena mencemarkan nama toko roti dalam konten yang dibuatnya, Codeblu disebut juga dilaporkan karena diduga memeras manajemen toko roti agar konten tersebut diturunkan.
Codeblu mengaku sudah meminta maaf kepada pemilik toko roti karena kontennya yang dinilai merugikan. “Gue sudah mencoba untuk meminta maaf dan medias, karena kalau gue salah, gue minta maaf,” ujar Codeblu kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Terkait dugaan pemerasan terhadap manajemen toko roti, Codeblu mengaku baru mengetahuinya. Saat diperiksa, kata dia, polisi tidak menanyakan adanya dugaan pemerasan tersebut. “Pemerasan itu tidak pernah terjadi, itu hanya penawaran kerja sama,” katanya.
Dia mengatakan awalnya menawarkan kepada manajemen toko roti untuk mengulas produk mereka. Tawaran yang diberikan yaitu membuat delapan video dengan bayaran Rp 350 juta.
“Maksudnya kalau misalkan gue menghargai diri gue sekian, harusnya, ya, kalau lo enggak suka, ya, enggak apa-apa, Tolak aja. Nah, ini enggak worth it nih, kemahalan," ujarnya.