Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gigitan terdakwa atau siapa

Dalam kasus sepasang suami istri, sumudi yang dituduh memakan bayinya sendiri (rudy ismanto), terpaksa dilakukan penyidikan gigi (odontologi forensik). (hk)

10 Juli 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMBUKTIAN suatu perkara pidana ternyata tidak hanya tergantung pada pengakuan tersangka dan keterangan saksi beserta petunjuk-petunjuk yang ada. Berbagai ilmu pengetahuan juga bisa digunakan, seperti psikologi, ilmu sidik jari, dan terakhir malah sidik gigi. Penyidikan gigi -- disebut Odontologi Forensik -- ini terpaksa dilakukan dalam kasus sepasang suami istri Sumudi dan Nyonya Tati yang dituduh memakan bayinya sendiri, Rudy Ismanto (3 bulan), yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penyidikan lewat gigi ternyata tidak kalah penting dibanding sidik jari. Sebab rongga mulut seseorang, mencakup geraham, akar gigi gigi seri, hanya mungkin sama dengan orang lain dengan perbandingan 1:2 milyar. Hanya saja pada bekas gigitan, kemungkinan persamaan lebih banyak, sekitar 1: 3,5. Tambahan lagi bekas gigitan pada daging manusia tidak bertahan lama karena sifat daging yang elastis. Sumudi dan istrinya dituduh Jaksa Tatang, telah menggigit anak kandungnya sendiri sampai meninggal. Salah satu kekuatan tuduhan jaksa itu, adalah hasil pemeriksaan Labkrim Mabak yang berkesimpulan: bekas gigitan pada tubuh korban sesuai dengan ciri-ciri gigi kedua suami istri itu. Apalagi Sumudi mengaku "bermimpi" makan daging ayam, ketika dia dan istrinya tidur bersama Rudy Ismanto Lebaran tahun lalu. (TEMPO 15 Agustus 1981). Tapi dalam sidang-sidang yang lalu, pembela Luhut Pangaribuan meragukan bekas gigitan pada tubuh bayi itu sebagai bekas gigitan gigi tersangka. Sebab itu, atas permintaan majelis hakim diadakan pemeriksaan ulang oleh tim pemeriksa dari Bagian Dental Anatomi FKG-UI. Tim pemeriksa yang terdiri dari 4 orang dokter gigi ini, meminta bahan-bahan berupa hasil negatif film bekas gigitan, hasil pemeriksaan laboratorium atas bekas air liur yang tertinggal di tubuh korban, duplikasi bekas gigitan dan model rahang kedua tertuduh pada Mabak. Ternyata Mabak tidak punya hasil pemeriksaan bekas air liur itu. "Padahal bekas air liur itu bisa mengidentifikasikan golongan darah," ujar drg. Bambang Irawan, seorang anggota tim. Selain dari itu, Mabak juga tidak bisa memenuhi duplikasi bekas gigitan. Sebagai gantinya hanya dikirimkan foto-foto bekas gigitan di tubuh Rudy Ismanto. "Tapi foto-foto itu dibuat hanya 2 dimensi, yang kami butuhkan duplikat tiga dimensi," kata drg. Zulia Hasratiningslh, anggota tim yang lain. Menurut seorang petugas di Mabak, tak adanya hasil pemeriksaan air liur, karena bahan-bahan yang ada sudah dianggap cukup. Namun foto-foto itu dimanfaatkan juga oleh tim dan dicetak menurut ukuran sebenarnya. Foto itu kemudian dibandingkan dengan model gigi tertuduh. Ternyata dari hasil pemeriksaan tim, kedua model itu tidak sama. Kesulitan lain dialami tim dalam mengidentifikasikan luka terbuka pada tubuh korban yang juga ada di foto-foto. Sebab luka-luka yang terbuka, tidak mungkin dianalisa sebagai bekas gigitan. Luka semacam itu terdapat di kepala, lengan, paha dan zakar korban. Luka-luka, yang tidak terbuka, seperti pada tumit, pangkal paha dan lengan bawah korban, juga sulit diidentifikasikan sebagai luka gigitan. Sebab bekas pada tubuh korban di tempat-tempat itu terpisah-pisah dan lebih mirip bekas tusukan daripada bekas gigi. "Kalau akibat gigitan, akan tercetak berangkai," ujar drg. Siti Triaminingsih, anggota tim yang lain. Rangkaian yang menyerupai cetakan gigi hanya terdapat pada dubur bayi yang malang itu. Tapi lagi-lagi rangkaian itu tidak cocok dengan model cetakan gigi kedua orang tua yang diajukan sebagai tertuduh itu. Hasil semuanya, kemungkinan kedua orang tua itu memakan atau menggigit bayinya sendiri, jadi meragukan. Berdasarkan itu, tim UI tidak berniat menuduh hasil Laboratorium Mabak melakukan kesalahan. "Kami hanya melengkapi," ujar drg. Bambang Irawan. Seorang pejabat bagian Laboratorium Mabak, tidak bersedia mengomentari hasil kerja mereka yang berbeda dengan kesimpulan tim FKG-UI itu. "Nanti mempengaruhi persidangan," ujar pejabat itu. Persidangan kedua orang tua yang kematian bayinya itu memang ditunda 2 bulan setelah sidang terakhir 24 Juni lalu. Karena Sumudi yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu, diduga mengalami gangguan jiwa. Kedua suami istri itu sering meraung-raung di persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus