Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TAK semua pengadilan menjadi "kuburan" bagi kalangan pers. Angin sejuk justru berembus dari Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Tomy Winata terhadap wartawan TEMPO, Ahmad Taufik, dan PT Tempo Inti Media Tbk., perusahaan tempat ia bekerja. Alasannya sungguh gamblang: gugatan bos Grup Artha Graha itu dinilai kurang lengkap dan kurang pihak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo