Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Gugatan Salah Sasaran

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Tomy Winata terhadap wartawan TEMPO karena gugatan itu dinilai tidak lengkap dan kurang pihak.

1 Maret 2004 | 00.00 WIB

Gugatan Salah Sasaran
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TAK semua pengadilan menjadi "kuburan" bagi kalangan pers. Angin sejuk justru berembus dari Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan Tomy Winata terhadap wartawan TEMPO, Ahmad Taufik, dan PT Tempo Inti Media Tbk., perusahaan tempat ia bekerja. Alasannya sungguh gamblang: gugatan bos Grup Artha Graha itu dinilai kurang lengkap dan kurang pihak.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus