Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, mengajukan citizen lawsuit pembangunan pagar laut Tangerang.
Mereka menilai ada kelalaian pemerintah dalam masalah penerbitan HGB pagar laut yang belakangan diketahui bermasalah.
Warga lebih memilih mengajukan gugatan untuk melindungi haknya ketimbang meminta ganti rugi.
SEBANYAK 55 warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menggugat Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, hingga Kepala Desa Kohod melalui gugatan warga negara alias citizen lawsuit. Gugatan itu berhubungan dengan perkara pagar laut di desa mereka yang kini telah menyeret Kades Kohod Arsin bin Asip sebagai tersangka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo