Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum
Hukum Milik Semua

Berita Tempo Plus

Mekanisme Hukum yang Cocok Dipakai Warga Kohod Menggugat Pemilik Pagar Laut

Jenis gugatan seperti apa yang cocok digunakan oleh warga Kampung Alar Jiban, Kohod? Citizen lawsuit vs class action pagar laut.

2 Maret 2025 | 09.00 WIB

Citizen Lawsuit Desa Kohod PIK2
Perbesar
Citizen Lawsuit Desa Kohod PIK2

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, mengajukan citizen lawsuit pembangunan pagar laut Tangerang.

  • Mereka menilai ada kelalaian pemerintah dalam masalah penerbitan HGB pagar laut yang belakangan diketahui bermasalah.

  • Warga lebih memilih mengajukan gugatan untuk melindungi haknya ketimbang meminta ganti rugi.

SEBANYAK 55 warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menggugat Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, hingga Kepala Desa Kohod melalui gugatan warga negara alias citizen lawsuit. Gugatan itu berhubungan dengan perkara pagar laut di desa mereka yang kini telah menyeret Kades Kohod Arsin bin Asip sebagai tersangka.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus