Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan bebas untuk guru Konawe Selatan Supriyani yang diadukan ke polisi karena mendisiplinkan siswanya..
Guru Supriyani layak mendapat rehabilitasi dan kompensasi sebagai korban kriminalisasi.
Tim pengacara bersiap menuntut orang-orang yang telah mengkriminalkan Supriyani.
SELANGKAH lagi Supriyani akan benar-benar bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 11 November 2024, jaksa penuntut umum menuntut bebas guru honorer Sekolah Dasar Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, itu. Padahal, sebelumnya, jaksa menuduh Supriyani memukul seorang muridnya menggunakan gagang sapu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo