Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Terapis pengobatan alternatif Habib Husein Alatas mengaku tertarik terhadap korban pencabulan yang tak lain adalah pasiennya. Kepada polisi, Husein mengaku tak kuasa menahan nafsu bejatnya tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Korban terakhir melaporkan ini ada ketertarikan. Menurut pengakuan ada ketertarikan dari korban yang melapor ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat 20 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Husein Alatas pemilik pengobatan alternatif di Bekasi ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrismum) Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2019. Dia ditangkap setelah korban berinisial R (37) tahun mengadukan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada polisi.
"Dia melakukan kejahatan pencabulan terhadap seseorang yang memang pada saat itu korban berobat kepada tersangka," kata Yusri.
Dalam menjalankan aksinya, menurut Yusri, Husein menghipnotis korban hingga tak sadarkan diri.
Korban mengetahui tindak pidana kekerasan seksual itu karena merasakan sesuatu saat bagian tubuhnya disentuh oleh Husein. Korban langsung tersadar dan berteriak lalu melarikan diri dari tempat pengobatan.
Hingga kini polisi telah memeriksa empat orang saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, baju pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum yang telah dilakukan di Rumah Sakit Polri.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang melapor. Pasalnya, penyidik menduga pencabulan terhadap R tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Husein.
"Secepatnya kita berkas dan masih kita dalami apakah masih ada kemungkinan korban lain," kata Yusri.
Sementara R mengaku baru pertama kali berobat kepada Husein. Dia mengetahui tempat pengobatan itu dari rekannya. Husein disebut telah membuka praktik pengobatan tersebut selama satu tahun.
Akibat perbuatannya, Husein pun dijerat dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencabulan dengan kondisi korban tak sadarkan diri. Husein Alatas terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.