Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan bahwa Habib Husein Alatas lebih dari satu kali melakukan pencabulan. Seluruhnya dilakukan dengan modus pengobatan alternatif atas pasien-pasiennya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti Haryadi mengungkap itu saat merilis kasus dan menunjukkan Husein di hadapan wartawan, Jumat, 20 Desember 2019. Aksi bejat Husein disebutkannya baru terungkap saat korbannya yang terakhir menyadari tengah dicabuli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saat terjadi (pencabulan) korban tidak sadarkan diri. Dia akhirnya mengetahui tindak pidana ini saat merasakan ada sesuatu yang terjadi di bagian tubuh tertentu," kata Dedy.
Kepada polisi, korban mengatakan mengantuk saat mendapat proses pengobatan dari Husein. Ia pun akhirnya tertidur. "Saat korban merasa seperti terhipnotis itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Di tengah aksi pencabulan itu, korban tersadar. Dia mengaku berteriak sebelum kabur meninggalkan Husein di tempat praktiknya di daerah Bekasi.
Polisi kini menjerat Husein dengan Pasal 290 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Penetapan tersangka atas Habib Husein Alatas dilakukan setelah polisi memeriksa tiga saksi. "Ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Yusri.