Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Duga Habib Husein Alatas Lakukan Pencabulan Beberapa Kali

Aksi bejat Habib Husein Alatas baru terungkap saat korbannya yang terakhir menyadari tengah dicabuli.

20 Desember 2019 | 15.22 WIB

Tersangka pelaku pencabulan berkedok pengobatan alternatif, Habib Husein Alatas (baju oranye),di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Tersangka pelaku pencabulan berkedok pengobatan alternatif, Habib Husein Alatas (baju oranye),di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan bahwa Habib Husein Alatas lebih dari satu kali melakukan pencabulan. Seluruhnya dilakukan dengan modus pengobatan alternatif atas pasien-pasiennya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti Haryadi mengungkap itu saat merilis kasus dan menunjukkan Husein di hadapan wartawan, Jumat, 20 Desember 2019. Aksi bejat Husein disebutkannya baru terungkap saat korbannya yang terakhir menyadari tengah dicabuli. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat terjadi (pencabulan) korban tidak sadarkan diri. Dia akhirnya mengetahui tindak pidana ini saat merasakan ada sesuatu yang terjadi di bagian tubuh tertentu," kata Dedy. 

Kepada polisi, korban mengatakan mengantuk saat mendapat proses pengobatan dari Husein. Ia pun akhirnya tertidur. "Saat korban merasa seperti terhipnotis itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. 

Di tengah aksi pencabulan itu, korban tersadar. Dia mengaku berteriak sebelum kabur meninggalkan Husein di tempat praktiknya di daerah Bekasi. 

Polisi kini menjerat Husein dengan Pasal 290 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Penetapan tersangka atas Habib Husein Alatas dilakukan setelah polisi memeriksa tiga saksi. "Ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus