Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Tom Lembong

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang awak media menyiarkan langsung persidangan eks Mendag Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula

20 Maret 2025 | 13.00 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret 2025. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret 2025. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melarang awak media menyiarkan langsung persidangan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mempersilakan awak media untuk meliput sidang Tom Lembong. "Namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, ia tak menjelaskan mengapa persidangan tak boleh disiarkan secara langsung. Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Ini berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" yang dikeluarkan BPKP pada 20 Januari 2025.

Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus