Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melarang awak media menyiarkan langsung persidangan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mempersilakan awak media untuk meliput sidang Tom Lembong. "Namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia tak menjelaskan mengapa persidangan tak boleh disiarkan secara langsung. Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Ini berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" yang dikeluarkan BPKP pada 20 Januari 2025.
Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.
Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).