Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Keluarga Mahasiswa UKI yang Meninggal di Kampus Tagih Hasil Autopsi

Hampir dua bulan sejak kasus ini berjalan, Polres Metro Jakarta Timur belum juga mengumumkan penyebab kematian mahasiswa UKI Kenzha Walewangko.

20 April 2025 | 21.30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly dan Praicy Tania Tewu, keluarga mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko, memberikan keterangan setelah pra-rekonstruksi di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, 26 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly dan Praicy Tania Tewu, keluarga mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko, memberikan keterangan setelah pra-rekonstruksi di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, 26 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga almarhum Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Ilmu Politik semester enam Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal di kampus, masih terus menagih hasil autopsi Kenzha. Kenzha ditemukan meninggal dia area parkir motor UKI pada 4 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Laporan autopsi terhadap mahasiswa UKI itu di Rumah Sakit Polri telah selesai. Namun pihak keluarga tidak menerima hasilnya. “Sampai sekarang belum terima” ujar kuasa hukum korban Samuel Parasian Sinambela, Ahad, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini pada 15 April 2025. Keluarga mengaku tidak menerima informasi perihal adanya gelar perkara. Hampir dua bulan sejak kasus ini berjalan, Polres Metro Jakarta Timur belum juga mengumumkan penyebab kematian Kenzha. Prosesnya masih di tahap penyelidikan. 

Penyelidikan di Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan polisi oleh pihak UKI. Sementara keluarga telah membuat laporan terpisan ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2025. Mereka melaporkan dugan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 KUHP terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Keluarga menduga Kenzha dikeroyok oleh temannya setelah terlibat cekcok. Soal mereka cekcok dalam keadaan terpengaruh minuman keras, Samuel sebelumnya mengatakan hal itu bisa dibuktikan dari hasil autopsi. "Yang jelas hal itu tidak bisa menghilangkan dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi," ujarnya.

Keluarga Kenzha membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena khawatir penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Timur tidak objektif. Sebab, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean merupakan dosen di UKI. “Apakah saya meragukan profesionalitas dia? Tidak. Dia dosen tetap di UKI, sebaiknya jangan dia yang tangani,” ujar Samuel, Jumat, 11 Maret 2025. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi pada 7 Maret lalu, saksi-saksi yang diperiksa menyebut ada momen pesta miras sebelum peristiwa itu terjadi.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus