Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hakim Pertanyakan Keberadaan Andi Narogong di Ruang Fraksi Golkar

Andi Narogong disebut beberapa kali terlihat di ruang Fraksi Partai Golkar.

2 Oktober 2017 | 17.46 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penunt
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penunt

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempertanyakan keberadaan terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruangan fraksi Partai Golkar, Lantai 12, Gedung Nusantara I Kompleks DPR RI. Ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar menggali keberadaan Andi dari saksi yang dihadirkan KPK yaitu politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

John menanyakan apakah Agun mengenal terdakwa Andi. Agun menjawab bahwa ia tidak mengenal Andi namun pernah satu kali melihat terdakwa hadir di ruangan Fraksi Partai Golkar. "Waktu itu hari Jumat, hari fraksi, agendanya makan siang setelah salat Jumat," kata Agun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat melihat Andi hadir di ruangan Fraksi Golkar, Agun mengaku bertanya ke salah satu rekannya di ruang tersebut. "Disebutkan nama Andi, oh, tapi saya tidak ngobrol juga sama dia (Andi)," ujarnya.

Hakim John kemudian menanyakan kembali alasan kehadiran Andi karena bukan bagian dari anggota fraksi Partai Golkar di DPR RI. Agun menjawab bahwa agenda fraksi setiap Jumat tersebut memang tidak hanya dihadiri oleh anggota fraksi. "Semua pihak ketemu di hari itu termasuk orang luar, tentu ada hal yang dituju, saya tak tahu apa kepentingan setiap orang kesana," kata Agun.

Selanjutnya Hakim menanyakan apakah Ketua Umum Golkar Setya Novanto hadir di hari ketika Agun melihat Andi tersebut. Agun memastikan jika ia tidak melihat kehadiran Setya.

Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong menghadirkan enam orang saksi, termasuk Agun. Ketua panitia khusus hak angket KPK itu dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Pemerintah DPR pada tahun 2009 sampai 2011.

Lima orang lainnya adalah pegawai negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Suciati; bekas ajudan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, Kurniawan; Direktur PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan; bekas anggota DPR RI Komisi Pemerintahan dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, dan seorang swasta yang pernah menjual tanah miliknya ke Inayah, istri Andi Narogong, Husaini. Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah mengatur penganggaran hingga pelaksanaan proyek e-KTP sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus