Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Dirut PNRI Dicecar Soal Isi Pertemuan dengan Andi Narogong

Isnu Edhi Wijaya beberapa kali bertemu dengan Andi Narogong.

23 Oktober 2017 | 17.52 WIB

Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 23 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 23 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) Isnu Edhi Wijaya hari ini bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat kembali mencecar motif sejumlah pertemuan antara Isnu Edhi Wijaya dan terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isnu mengaku diperkenalkan pertama kali dengan Andi oleh Eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. "Dikenalkan sebagai pengusaha dan diminta berkoordinasi," kata Isnu kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah perkenalan itu, Isnu bertemu di beberapa tempat di Jakarta, mulai dari ruko milik Andi di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan sampai kantor pusat PNRI, Jakarta Pusat.

Terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Andi Narogong kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain Isnu, dua orang saksi lain dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani dan seorang swasta bernama Andreas Ginting.

Dalam proyek e-KTP sendiri, Isnu bertindak sebagai ketua konsorsium Perum PNRI. Konsorsium yang memenangkan lelang proyek e-KTP ini terdiri dari sejumlah anggota yaitu PT Quadra Solution, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala Arthaputra.

Isnu sudah pernah bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Irman pada Kamis, 4 Mei 2017 lalu. Saat itu, Isnu membenarkan bahwa Irman memintanya berkoordinasi dengan Andi untuk proyek e-KTPN Menurut dia, Andi berperan penting dalam mengumpulkan pihak yang kompeten untuk proyek tersebut, seperti Johannes Tan dan Paulus Tanos.

Dalam persidangan hari ini, Isnu mengaku tidak tahu jika Andi adalah orang yang akan mengendalikan proyek e-KTP. Isnu juga mengaku bahwa yang menentukan anggota konsorsium PNRI adalah perusahaan anggota sendiri. "Tergantung sendiri, siapa yang mau," ujarnya.

Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar tampak tak puas dengan jawaban Isnu. "Kami harapkan anda beri keterangan yang jujur, keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), anda sebut kalau Irman memperkenalkan Andi sebagai orang yang akan melaksanakan proyek e-KTP," kata hakim John. Sempat beberapa kali membantah dengan alasan tidak tahu dan lupa, akhirnya Isnu mengakuinya, "Ya benar," ucapnya.

Isnu juga mengungkapkan bahwa Andi pernah datang ke kantor PNRI ditengah-tengah persiapan tender. Saat itu, kata Isnu, memang banyak anggota konsorsium yang lalu lalang di kantor PNRI. "Andi ketemu saya pernah yg lain juga, mungkin nyari peluang saja dia," ujarnya.

Lagi-lagi majelis hakim tampak tak puas dengan jawaban itu. Hakim menanyakan alasan pertemuan mereka karena Andi bukanlah anggota perusahaan yang ikut dalam tender proyek e-KTP. "Yang kongkrit sajalah," kata salah seorang anggota majelis hakim. "Lupa saya, dia (Andi) bicara soal kemungkinan, kita lebih banyak ngomong teknis," ujarnya.

"Anda tak tanya kapasitas dia ? sepertinya sulit sekali bicara disini, anda kan Dirut Perusahaan, masa mau terima orang dengan maksud yang tidak jelas," tanya hakim John. "Ya hanya karena pernah dikenalkan dengan Irman, selebihnya saya tak ingat lagi," jawab Isnu. Isnu hanya mengakui bahwa nama Andi tidak ada di struktur konsorsium, namun ternyata ikut mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam tender proyek e-KTP.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 14.30 WIB. Dari pantauan Tempo, Isnu adalah saksi yang paling banyak ditanyai oleh majelis hakim dibandingkan dengan dua saksi lainnya. Berkali-kali pula beberapa anggota majelis hakim meminta Isnu berbicara dengan jujur karena tak mendapatkan jawaban yang diinginkan.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus