Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang E-KTP, Ade Komarudin Dipanggil Jadi Saksi Andi Narogong

Ade Komarudin alias Akom dipanggil menjadi saksi dalam sidang e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

16 Oktober 2017 | 11.06 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2017. Penyidik KPK memintai keterangan Ade Komaruddin sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2017. Penyidik KPK memintai keterangan Ade Komaruddin sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin alias Akom dipanggil menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017. Ia akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain Akom, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi yang juga pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2013, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, serta dua orang pihak swasta Heldi alias Ipon, dan Farhati, juga dipanggil sebagai saksi untuk Andi Narogong. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Baca: Cerita tentang Chef dan Rekening Penampung Uang Suap E-KTP

Pada sidang sebelumnya, Jumat, 13 Oktober 2017, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; kakak Andi Narogong, Dedi Priyono, dan Jimmi Iskandar, karyawan swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di hadapan majelis hakim, Ganjar menceritakan dirinya pernah ditawari goodie bag berisi uang oleh seorang laki-laki di gedung DPR seusai rapat di Komisi Pemerintahan DPR terkait anggaran proyek e-KTP. "Saya terima, saya kira waktu itu buku. Setelah saya buka ternyata isinya uang," ujarnya, Jumat, 13 Oktober 2017.

Setelah mengetahui isinya uang, Ganjar mengatakan, ia langsung memanggil laki-laki tadi dan menyerahkan goodie bag yang sempat dipegangnya. "Saya juga tidak kenal siapa dia," tuturnya.

Baca juga: Sidang E-KTP, Ganjar Pranowo Jelaskan Lagi Goodie Bag Berisi Uang

Tak hanya itu, Ganjar juga kembali menceritakan momen saat ia ditawari uang oleh salah satu anggota Komisi Pemerintahan DPR periode 2009-2014, Mustoko Weni. "Dibilang waktu itu, ini jatahmu dek, tapi saya jawab dengan bahasa Jawa, buat kamusaja," kata Ganjar.

Dalam dakwaan, Ganjar disebut menerima uang aliran proyek e-KTP sebesar US$520 ribu. Ia pun telah membantah dakwaan tersebut. "Saya tidak terima uang, sudag di sampaikan di sidang Irman dan Sugiharto," ujarnya.

KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka ketiga kasus e-KTP pada Kamis 23 Maret 2017. Ia menjalani sidang perdana pada Senin 14 Agustus 2017.

Andi Narogong diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP dan juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.

FAJAR PEBRIANTO

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus